Istri Bakal Minta Pembagian Harta Milik Krisna Mukti?

Kuasa hukum Devi Nurmayanti, Afdal Zikri mengungkapkan pernikahan Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti tak memakai perjanjina pra nikah.

Diterbitkan 09 Juni 2015, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Perjalanan perceraian antara Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti dimulai lewat sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2015). Ada kemungkinan, Devi juga bakal mengajukan harta gono-gini dalam perceraian tersebut.

Hal ini tersirat dari ungkapan kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, usai sidang. Si pengacara menyebut, pernikahan Krisna dan Devi tidak memakai perjanjian pra nikah.

Berdamai, Krisna Mukti duduk satu meja dengan Devi Nurmayanti. (foto: Sapto Purnomo)

"Sebelum menikah mereka tidak punya perjanjian pra nikah. Jadi sepanjang tidak ada perjanjian itu, maka harta bersatu," ungkap Afdal.

Dengan tidak adanya perjanjian pranikah, Devi memiliki kemungkinan untuk meminta harta gono-gini. Terlebih, Devi menggugat cerai Krisna Mukti lantaran sang anggota DPR disebut tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin.

Krisna Mukti resmi menikahi Devi Nurmayanti

"Tapi di sini kami hanya mengajukan gugatan cerai," tandas Afdal. Bila pihak Devi terbuka dalam masalah perceraian, tidak halnya dengan kubu Krisna Mukti. Datang hanya diwakili kuasa hukum, mereka bungkam usai keluar ruang sidang. (Jul/Mer)



Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Isi Pidato Joshua Seventeen di Forum UNESCO, tentang Pentingnya Impian Anak Muda

Julian Edward, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan