Sukses

Pro-Kontra RUU Antipornografi dan Pornoaksi

RANCANGAN Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi yang tengah digodok di DPR mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu yang mendukung pengesahan RUU Antipornografi dan Pornoaksi adalah Rhoma Irama. Raja Dangdut ini mengatakan, bila pornoaksi dan pornografi terus dibiarkan, akan me...

RANCANGAN Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi yang tengah digodok di DPR mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu yang mendukung pengesahan RUU Antipornografi dan Pornoaksi adalah Rhoma Irama. Raja Dangdut ini mengatakan, bila pornoaksi dan pornografi terus dibiarkan, akan merusak moral bangsa. "Bebas menunjukkan pusar dan gerakan erotis tidak sesuai dengan jati diri bangsa kita yang religius," ungkap lelaki yang pernah menentang Goyang Ngebor Inul Daratista ini. Menurut Rhoma, definisi pornografi adalah segala sesuatu yang menunjukkan aurat manusia, yang mengarah seksualitas, kecabulan dan erotik. Adapun pornoaksi, suatu penampilan gerakan tubuh yang mengarah pada pencabulan dan sensual. Rhoma yang sempat diundang DPR membahas RUU Antipornografi dan Pornoaksi menuturkan, bagi pelanggar kemungkinan akan didenda Rp 200 ribu sampai Rp 3 miliar. Sedangkan Sarah Azhari dan Inul Daratista justru khawatir bila RUU Antipornografi dan Pornoaksi disahkan akan membatasi artis menyalurkan aspirasi. "Sekarang di era globalisasi, seks bebas juga bukan suatu yang [tidak] biasa," kata Sarah Azhari. Sementara Inul beralasan, kostum sangat mempengaruhi auranya dalam menyanyi di atas panggung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.