Avi Divonis Setahun Penjara

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/4), memutuskan kasus Joko Wiriatno Suwito alias Avi Stavia. Avi dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja kering. Alhasil, waria itu diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sebelum sidang, Avi masih berharap bebas dari tuntutan hukum. Namun, ia mengaku bisa menerima jika memang pengadilan memutuskan dirinya bersalah. "Misalnya dihukum, ya, <I>udah</I>. Mau bilang apa," ujar pemeran vide...

Diterbitkan 27 April 2004, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/4), memutuskan kasus Joko Wiriatno Suwito alias Avi Stavia. Avi dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja kering. Alhasil, waria itu diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sebelum sidang, Avi masih berharap bebas dari tuntutan hukum. Namun, ia mengaku bisa menerima jika memang pengadilan memutuskan dirinya bersalah. "Misalnya dihukum, ya, udah. Mau bilang apa," ujar pemeran videoklip lagu Posesif kelompok musik Naif yang ikut melambungkan namanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Dihadiri Banyak Seleb, Madison Square Garden Dijaga Ketat

Tim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan