Dilaporkan ke Polda Jabar, Cita Citata Terancam 6 Tahun Penjara

Cita Citata diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 tentang UU ITE.

Diterbitkan 23 Februari 2015, 18:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung Cita Citata resmi dilaporkan ke Polda oleh mahasiswa Papua yang berdomisili di Jawa Barat terkait pernyataannya yang menghina warga Papua beberapa waktu lalu. Pelantun Sakitnya Tuh Disini diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45.

"Pasal 28 Tentang UU ITE, yang terkait dengan statemen Cita membuat teman Papua merasa dilecehkan. Ini bisa menimbulkan rasa benci karena sara. Ancaman hukumannya enam tahun," kata Acong Latif, kuasa hukum mahasiswa Papua, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Senin (23/2/2015).

Selain itu pihaknya mempertanyakan bagaimana Cita Citata bisa mengenakan pakaian tersebut. Menurut Acong, tidak sembarang orang bisa menggunakan baju adat Papua.

"Memakai baju Papua itu harus ada izin dari tokoh Papua. Dan kita belum tahu Cita menggunakan pakaian itu izin dari siapa," ucapnya.

Sedangkan menurut Frandes Iko, laporan ini buntut dari amarah masyarakat Papua yang ada di Jabar atas pernyataan Cita Citata `Cantik kan, tidak seperti orang Papua`.

"Ini kan menyangkut harga diri dan martabat. Kita harus dukung, kalau tidak-takutnya ada tindakan lebih lanjut. Makanya sekarang kita laporkan," tandasnya.(Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Lesti Kejora dan Rizky Billar Ajak 3 Buah Hati Jalan-Jalan, Potretnya Bikin Gemas

Kukuh Saokani, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan