Peringati HAKI Sedunia, Risa Amrikasari Minta Si Unyil Dilindungi

Risa pun telah mengirimkan surat terbuka kepada Pansus RUU Hak Cipta DPR.

Diterbitkan 26 April 2014, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Menurut Risa, Karakter Fiksi memiliki nilai ekonomi sangat besar baik dalam bentuk tertulis, grafis, maupun bentuk-bentuk pengalihwujudan lain seperti tokoh dalam film.  Karakter dalam film, serial produksi televisi, video game, website, merchandising rights dan bentuk-bentuk eksploitasi ekonomi lain dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar bagi Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas karakter-karakter tersebut jauh melebihi dari hanya sekedar karakter yang awalnya hanya dibuat dalam bentuk tulisan.

Adapun rumusan pasal mengenai perlindungan hak cipta independen atas karakter fiksi yang diusulkan oleh Risa adalah dapat dilakukan antara lain dengan cara disisipkan pada Pasal 12 setelah huruf f, misalnya pada huruf g yang bunyinya menjadi : Yang dimaksud dengan Karakter Fiksi adalah tokoh ciptaan seseorang dalam sebuah karya seni seperti novel, drama, opera atau film.  Tokoh ciptaan itu merupakan karya imajinasi seseorang dan bukan seseorang yang benar-benar ada atau benar-benar hidup, yang memenuhi syarat perlindungan sebagai berikut :

 1. “Story Being Told”, karakter fiksi haruslah menjadi tokoh utama, atau tokoh yang membangun sebuah cerita, bukan hanya sebagai ‘kendaraan’ dalam menyampaikan sebuah cerita.

"p2"> 2. “Especially Distinctive”, karakter fiksi harus dikenal secara luas oleh masyarakat, dikembangkan dengan baik dan digambarkan dengan konsisten dengan  ciri-ciri yang benar-benar mendefinisikan karakteristik fisik, emosional dan psikologis serta kepribadian dari karakter fiksi pada titik di mana Pencipta dapat mengembangkan mereka, menempatkan mereka dalam situasi yang baru, membuat mereka berperilaku dan bereaksi dengan cara yang dapat segera dikenali, khas dan dapat diprediksi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan