BSI Tawarkan Sukuk Keberlanjutan Rp 5 Triliun

BSI rilis Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I Tahap II senilai Rp 5 triliun dengan rating idAAA(sy) dari Pefindo. Cek rincian imbal hasil dan tenornya di sini.

Diterbitkan 05 Juli 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali melanjutkan aksi penghimpunan dana melalui pasar modal syariah dengan menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Tahap II Tahun 2025.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Minggu (5/7/2026), perusahaan dengan kode saham BRIS ini menawarkan nilai pokok sukuk mencapai Rp 5 triliun sebagai bagian dari target penerbitan berkelanjutan senilai Rp 10 triliun.

Penerbitan sukuk ini merupakan kelanjutan dari Tahap I pada 2024 senilai Rp 3 triliun. Dana yang dihimpun akan memperkuat pendanaan perseroan sekaligus mendukung pembiayaan berbasis prinsip keberlanjutan.

Dalam prospektus yang dipublikasikan, BSI menawarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 5 triliun yang terdiri atas tiga seri dengan tenor dan proyeksi imbal hasil berbeda.

Seri A memiliki nilai pokok sebesar Rp 2,445 triliun dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Seri ini menawarkan pendapatan bagi hasil berdasarkan nisbah pemegang sukuk sebesar 72,47% dengan proyeksi pendapatan yang dibagihasilkan sekitar Rp 217,61 miar atau setara ekuivalen 6,45% per tahun.

Pokok sukuk akan dibayar penuh (bullet payment) saat jatuh tempo.

 

Seri B dan Seri C

Sementara itu, Seri B memiliki nilai pokok Rp 175 miliar dengan tenor dua tahun. Nisbah bagi hasil untuk pemegang sukuk ditetapkan sebesar 73,60%, dengan proyeksi pendapatan bagi hasil sekitar Rp 15,57 miar atau ekuivalen 6,55% per tahun.

Pelunasan pokok juga dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo.

Adapun Seri C menjadi seri dengan porsi terbesar setelah Seri A, yakni senilai Rp 2,38 triliun dengan jangka waktu tiga tahun. Seri ini menawarkan nisbah pemegang sukuk sebesar 74,72% dan proyeksi pendapatan bagi hasil sekitar Rp 211,82 miar atau ekuivalen 6,65% per tahun.

Pembayaran pokok dilakukan secara penuh pada akhir masa sukuk.

 

Pembayaran Imbal Hasil Triwulanan

BSI menjelaskan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap tiga bulan sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama dijadwalkan pada 26 September 2025. Sementara pembayaran terakhir dilakukan bersamaan dengan jatuh tempo masing-masing seri, yakni 6 Juli 2026 untuk Seri A, 26 Juni 2027 untuk Seri B, dan 26 Juni 2028 untuk Seri C.

Perseroan juga menyebutkan sukuk ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan pemegang sukuk.

 

Penjelasan Mengenai Risiko

Dalam prospektus tersebut, BSI menegaskan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh negara atau pihak ketiga. Instrumen ini juga memiliki risiko utama berupa risiko kredit atau pembiayaan apabila terjadi kegagalan pihak lawan memenuhi kewajibannya.

Selain itu, investor juga menghadapi risiko gagal bayar serta risiko likuiditas apabila sukuk diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, sukuk ini telah memperoleh peringkat nasional idAAA(sy) atau Triple A Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Seluruh Sukuk Mudharabah yang ditawarkan juga akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).