Adhi Karya Bakal Gelar RUPST 7 Mei 2026

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adhi Karya (Persero) Tbk akan diselenggarakan pada Kamis, 7 Mei 2026 bertempat di Jakarta.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 18:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 7 Mei 2026 bertempat di Jakarta.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (31/3/2026) informasi tersebut sesuai Ketentuan Pasal 23 ayat (7) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15”), pemanggilan Rapat akan dilakukan dengan cara memasang iklan pada situs web penyedia e-RUPS, situs web bursa efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2026.

Direksi menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15, Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 14 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemegang Saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 POJK No.15, yaitu sebagai berikut:

1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh:

a) pemegang saham Seri A Dwiwarna;

b) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

2. Usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat.

3. Usul tersebut harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; (d) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Memperhatikan Pasal 28 POJK NO.15, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

Fasilitas tersebut merupakan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1(satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 6 Mei 2026.