OJK Denda Pelanggaran Pasar Modal dan Manipulasi Saham Rp 34,65 Miliar

OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 23,6 miliar hingga akhir Februari 2026 sebagai langkah tegas reformasi pasar modal.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - OJK terus memperkuat penegakan ketentuan di bidang pasar modal sekaligus mendorong percepatan reformasi struktural. Hingga akhir Februari 2026, otoritas telah mengenakan berbagai sanksi administratif kepada pelaku pasar sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum.

Hasan Fawzi menyampaikan total sanksi yang telah dijatuhkan meliputi denda, pencabutan izin, pembekuan izin, serta perintah tertulis. Di sisi penegakan ketentuan di bidang pasar modal OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan angka total sebesar Rp 23,6 miliar, satu tindakan pencabutan izin, tiga pembekuan izin, dan empat perintah tertulis.

“Termasuk yang baru-baru ini kami umumkan terakhir terkait dengan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk atau dengan kode saham IPPE dan juga PT Tianrong Chemical Industry TBK yang dahulu dikenal sebagai PT Tianrong Chemical Industry Tbk dengan kode saham TDPM yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2026 lalu,” ujar Hasan, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, OJK sebelumnya juga telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham.

 

Proposal MSCI

Di sisi reformasi struktural, OJK menyampaikan perkembangan proposal yang telah disampaikan kepada indeks provider global MSCI. Publikasi keterbukaan pemilik saham dengan kepemilikan di atas 1% akan dilakukan mulai data per akhir Februari dan mulai dipublikasikan pada Maret 2026.

Progres percepatan pengisian granularity atau detail klasifikasi investor oleh KSEI telah mencapai 94% per 27 Februari 2026 dan ditargetkan selesai pada Maret 2026.

Selain itu, proses permintaan pendapat publik atas draft peraturan peningkatan minimum free float telah selesai dan tengah dalam proses persetujuan internal sebelum diajukan ke OJK.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan KSEI juga melakukan assessment terkait potensi implementasi pengumuman high shareholding concentration dengan rencana implementasi mulai Maret 2026.

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
    Investasi
  • manipulasi saham