Bank Mega Tebar 11,7 Miliar Saham Bonus, Cek Jadwalnya

PT Bank Mega Tbk (MEGA) akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk bagikan saham bonus.

Diterbitkan 21 Februari 2026, 17:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mega Tbk (MEGA) akan membagikan saham bonus sebesar 11,74 miliar saham senilai Rp 5,87  triliun dengan nilai Rp 500 per saham. Perseroan menyatakan pembagian saham bonus ini untuk memperkuat struktur permodakan dan meningkatkan jumlah saham perseroan.

Hal ini merupakan salah satu upaya perseroan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sehingga diharapkan perdagangan saham di bursa efek akan menjadi lebih likuid.

Pembagian saham bonus dilakukan  dengan rasio 1:1 yakni satu saham malam akan memperoleh satu saham bonus dengan nilai nominal Rp 500 per saham.Adapun Pembagian saham bonus berasal kapitalisasi tambahan modal disetor atau agio saham untuk pemegang saham secara proposional dari kepemilikan saham pemegang saham. Hal itu menyebabkan agio saham perseroan berkurang menjadi Rp 477,02 miliar.

Namun, modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan akan meningkat menjadi 23.481.846.730 saham. Adapun perseroan telah mencatat tambahan modal disetor atau agio yang tercatat dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025 sebesar Rp 6,34 triliun.

Untuk melakukan aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 31 Maret 2026 dengan agenda antara lain:

1.Persetujuan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor atau agio saham.

2.Persetujuan perubahan anggaran dasar.

Berikut jadwal pembagian saham bonus:

Pelaksanaan RUPS pada 31 Maret 2026

Tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai dan saham bonus pada 13 April 2026

Akhir periode perdagangan dengan ha katas dividen dan saham bonus (cum dividen dan cum bonus) yakni

Pasar regular dan negosiasi pada 9 April 2026

Pasar tunai pada 13 April 2026

Mulai periode perdagangan dengan tanpa hak atas dividen dan saham bonus (ex dividen dan ex bonus)

Pasar regular dan negosiasi pada 10 April 2026

Pasar tunai pada 14 April 2026

Tanggal pendistribusian dividen tunai dan saham bonus pada 30 April 2026

Pada penutupan perdagangan saham Jumat, 20 Februari 2026, harga saham MEGA naik 1,22% ke posisi Rp 3.310 per saham. Saham MEGA dibuka stagnan di posisi Rp 3.270 per saham. Harga saham MEGA berada di level tertinggi Rp 3.350 dan level terendah Rp 3.270 per saham. Total frekuensi perdagangan 23 kali dengan volume perdagangan 75 saham. Nilai transaksi Rp 24,8 juta.

Bank Mega Tebar Dividen Tunai Rp 1,05 Triliun

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk (MEGA) menetapkan pembagian dividen tunai senilai Rp1,05 triliun dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp2,63 triliun atau  sekitar 40 persen dari laba. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Maret 2025.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/4/2025). dividen tunai yang akan dibagikan mencapai Rp89,635198 per saham dan akan didistribusikan kepada pemegang 11,74 miliar saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 17 April 2025.

Adapun sekitar 60 persen dari laba atau Rp1,57 triliun akan dibukukan sebagai laba ditahan dan, sebesar Rp54,08 juta disisihkan sebagai dana cadangan. 

Jadwal Pembagian Dividen

  • Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 15 April 2025
  • Cum Dividen Pasar Tunai: 17 April 2025
  • Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 16 April 2025
  • Ex Dividen Pasar Tunai: 21 April 2025
  • Recording Date (Tanggal Penentuan DPS): 17 April 2025
  • Tanggal Pembayaran Dividen: 29 April 2025

Dividen akan didistribusikan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing pemegang saham di perusahaan efek atau bank kustodian.

Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan layanan kustodian, pembayaran akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi.

Dividen ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham badan dalam negeri dibebaskan dari pajak, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, pengecualian pajak diberikan jika dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Pemegang saham asing perlu menyerahkan dokumen P3B untuk tarif pajak yang lebih rendah, atau akan dikenai PPh 26 sebesar 20%.