KAI Laporkan Masa Jabatan Heru Kuswanto hingga RUPS Tahunan Terdekat

KAI menyampaikan bahwa masa jabatan Direktur, Heru Kuswanto, berlaku sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan terdekat.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 11:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan kode saham KAII menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait masa jabatan direksi perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi emiten.

Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (18/2/2026), dokumen tersebut disampaikan ke BEI tanggal 16 Februari 2026.

Dalam keterbukaan tersebut, perseroan menjelaskan bahwa informasi ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015). 

Regulasi ini mengatur kewajiban emiten untuk segera menyampaikan informasi material yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 Nomor SK.026/DI DAM/DO/2026 tentang Persetujuan Pengalihan Saham, Perubahan Struktur Permodalan, dan Perubahan Anggaran Dasar perseroan. Rujukan lain adalah Surat BP BUMN Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 mengenai Penegasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Maka dengan hal tersebut, perseroan menyampaikan bahwa masa jabatan Direktur, Heru Kuswanto, berlaku sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan terdekat. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan bahwa masa jabatan sdr. Heru Kuswanto sebagai Direksi Perseroan sampai dengan pada pelaksanaan RUPS tahunan terdekat," kata Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudyo. 

Informasi ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

 

 

Tak Ada Dampak Operasional dan Kinerja Perseroan  

Dalam laporan yang sama, KAI menegaskan bahwa informasi mengenai masa jabatan direksi tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perseroan juga menyatakan tidak ada pengaruh terhadap aspek hukum yang sedang berjalan. 

Lebih lanjut, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha emiten disebut tetap berjalan normal. Dengan demikian, manajemen memastikan bahwa aktivitas bisnis dan layanan transportasi perkeretaapian tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Adapun laporan dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero), Wisnu Pramudyo. Perseroan menyatakan bahwa penyampaian informasi ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik.Â