PT Rama Indonesia Negosiasi Akuisisi 59,24% Saham DPUM

PT Rama Indonesia tengah menjalin negosiasi untuk mengakuisisi 59,24% saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM) dari PT Pandawa Putra Investama.

Diterbitkan 23 Januari 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Emiten pengolahan hasil laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM) mengumumkan adanya rencana perubahan pengendalian perseroan. Dalam keterbukaan informasi, disebutkan bahwa PT Rama Indonesia saat ini tengah menjalin negosiasi untuk mengambil alih mayoritas saham DPUM dari pemegang saham pengendali eksisting.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (23/1/2026), Direktur Utama Dua Putra Utama Makmur, Bambang Panca Putra, menyampaikan bahwa PT Rama Indonesia berencana mengakuisisi saham DPUM yang dimiliki PT Pandawa Putra Investama dengan porsi mencapai 59,24% dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini proses negosiasi tersebut belum menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha DPUM.

Sementara itu, manajemen PT Rama Indonesia selaku calon pengendali baru mengonfirmasi bahwa rencana pengambilalihan tersebut merupakan bagian dari strategi investasi jangka panjang dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis grup.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia itu menargetkan posisi sebagai pengendali baru DPUM setelah transaksi akuisisi saham rampung.

 

Pembahasan Intensif

Saat ini, kedua pihak masih melakukan pembahasan intensif terkait sejumlah aspek transaksi, termasuk penentuan nilai akhir pengambilalihan serta jadwal penyelesaiannya. Manajemen PT Rama Indonesia menjelaskan bahwa proses pengambilalihan akan dilakukan secara langsung antara pihak pembeli dan penjual.

Selain itu, PT Rama Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku. Setelah resmi menjadi pengendali baru DPUM, perusahaan tersebut akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9 Tahun 2018.