BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu, 17 Desember 2025.

Diterbitkan 18 Desember 2025, 15:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Rabu, 17 Desember 2025. Suspensi saham INRU itu dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

BEI menyebutkan, sehubungan dengan ada ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk akibat penghentian sementara kegiatan operasional Perseroan oleh pemerintah. Hal ini seperti disampaikan dalam surat Perseroan Nomor 1209/TPL-P/XII/25 pada 16 Desember 2025 perihal permintaan penjelasan atas PP Akses Hasil Hutan oleh Kementerian Kehutanan (tanggapan). Seiring hal itu bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan,” demikian seperti dikutip.

Hentikan Sementara Kegiatan Operasional

Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan penghentian sementara proses produksi yang bergantung pada penatausahaan kayu dan pasokan perkebunan kayu rakyat (PKR) mulai Kamis, 11 Desember 2025. Hal ini setelah perseroan menerima surat dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat, 12 Desember 2025, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk telah menerima informasi mengenai tidak beroperasinya akses penatausahaan hasil hutan yang merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan Nomor S.468/PHP/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 mengenai penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 11 Desember 2025.

Pada hari yang sama, perseroan juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 pada 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari perkebunan kayu rakyat (PKR). Hal ini sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.

 

Potensi Penundaan Penerimaan Pendapatan

Seiring hal itu, perseroan menyebutkan untuk wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR.

"Perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan tidak terdapat risiko hukum karena tindakan dilakukan sebagai kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun, perseroan mengatakan, penghentian sementara proses produksi perseroan mengakibatkan potensi penundaan penerimaan pendapatan selama periode penangguhan operasional.

Langkah Mitigasi

"Perseroan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan dan menjaga kesiapan fasilitas untuk beroperasi kembali setelah kebijakan pemerintah memungkinkan,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan juga mengatakan, penangguhan operasional berpotensi dapat mempengaruhi pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perseroan.

“Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, perseroan akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

“Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan kebijakan baru dari pemerintah yang berdampak pada kegiatan operasional,” demikian seperti dikutip.