Saham Sritex Belum Didepak dari Bursa, BEI Tunggu Penyelesaian Kurator

Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan resmi dinyatakan pailit dan sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun.

Diterbitkan 08 Juli 2025, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu proses penyelesaian kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ini berkaitan dengan delisting Sritex dari bursa saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna masih ingin menunggu proses penyelesaian oleh kurator tadi. Mengingat lagi, ada prioritas penyelesaian selain delisting SRIL.

"Sritex kan prosesnya sudah ada di penyelesaian, jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Seperti yang saya sempat sampaikan ke teman-teman, tentunya secara legal kan ada prioritas pada saat prioritas penyelesaian," kata Nyoman, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Atas proses yang masih berjalan tersebut, Nyoman akan berpegang pada tahapan yang akan dilakukan oleh kurator kepailitan Sritex. Adapun, saham Sritex telah disuspensi sejak 2021 lalu.

Terkait tenggat waktunya, Nyoman bilang akan mengikuti tahapan likuidasi oleh kurator.

"Jadi mengikuti proses penyelesaian tersebut, deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," ujarnya.

 

Tunggu Waktu

Diberitakan sebelumnya, Nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan resmi dinyatakan pailit dan sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun.

Menurut aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), kondisi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan delisting. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N pasal III.1.3 yang menjadi dasar penghapusan pencatatan saham secara paksa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa saat ini Bursa tengah melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini mencakup proses delisting sekaligus perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi tertutup (go private). Landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.

“Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N,” jelas Nyoman kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

 

Manajemen Tak Pegang Kendali

Setelah resmi dinyatakan pailit, manajemen SRIL tidak lagi memegang kendali penuh atas perusahaan. Tanggung jawab kini berada di tangan Kurator yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan. Kurator bertugas mengelola aset dan kewajiban perusahaan, termasuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh regulator seperti BEI.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa salah satu pimpinan SRIL, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Meskipun penetapan tersangka terjadi di tengah proses hukum kepailitan, Bursa tetap menanggapi hal ini secara serius. Untuk itu, Bursa telah mengajukan permintaan penjelasan resmi kepada Kurator terkait dampak status hukum tersebut terhadap perusahaan.

“Mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada Kurator. Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator,” tegas Nyoman.

 

  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • Sritex
  • SRIL