Sukses

102 Pihak Langgar Aturan Pasar Modal di September 2023, Denda Sentuh Rp 57 Miliar

Pada September 2023 kemarin, OJK telah menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksadana.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak.

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Deviratif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi merinci, sanksi ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 57 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.

Adapun sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 12 juta kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Inarno mengungkapkan, pada September 2023 kemarin, OJK telah menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasi Kita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksadana.

“(Juga) kepada PT Maseri Asset Management selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundangan perundang-undangan di sektor pasar modal,” ungkap Inarno dalam konferensi pers RDK OJK yang disiarkan virtual pada Senin (9/10/2023).

Pada bulan September 2023, OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 1,35 miliar yang mencakup:

  • Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda tanda terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal.
  • Sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp. 750 juta kepada tiga pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi, serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
  • Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 600 juta Kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bos OJK: Minim Riset Bikin Negara Berkembang Tertinggal

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pentingnya aspek riset dan pengembangan, termasuk pada inovasi. Pasalnya aspek ini menentukan perkembangan sebuah bangsa.

Mahendra menegaskan, pengembanga riset menjadi penting untuk mendukung pembangunan masyarakat. Tak cuma itu, riset juga jadi penentu sebuah negara maju.

"Kurangnya kapasitas penelitian, dalam banyak hal, menghambat pengembangan dari negara-negara berkembang," kata dia dalam OJK International Research Forum 2023, di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dia menyebut, lemahnya kapasitas untuk riset ini juga mempengaruhi perjalanan menuju inovasi dan hasil penelitian lainnya. Baik itu dalam bentuk produk, konsep, dan gagasan. Alhasil, negara berkembang masih tertinggal dari kemajuan riset negara maju.

"Kita belum mampu mengikuti inovasi dan hasil penelitian untuk berada di garis depan teknologi atau menghasilkan ide-ide untuk berkontribusi dalam membentuk masa depan generasi berikutnya," terangnya.

 

3 dari 3 halaman

Kesejahteraan Sosial

Di sisi lain, Mahendra menyoroti pentingnya komitmen untk mengembangkan research and development (RnD). Langkah ini tak saja mengatasi tantangan lingkungan tapi juga jadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan sosial jangka panjang.

"Tanpa hal ini, kita tidak akan mampu mengatasi perubahan iklim secara efektif dan memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs) PBB pada saat yang sama," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Denda

  • Penegakan Hukum

Video Terkini