Sukses

Trivia Saham: Apa Itu Anak Perusahaan dan Afiliasi?

Trivia saham kali ini membahas anak perusahaan dan perusahaan afiliasi. Apa perbedaan dari korporasi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Saat investasi saham terutama bagi investor pemula, sejumlah istilah pasar modal masih terdengar asing.

Dari sejumlah istilah tersebut, ada berkaitan dengan perusahaan,yakni anak usaha, afiliasi, rekanan atau anak perusahaan. Kali ini trivia saham membahasi mengenai perusahaan afiliasi dan anak perusahaan.

Dikutip dari Investopedia, Senin (27/2/2023), bergantung pada tingkat kepemilikan yang dimiliki suatu entitas dalam bisnis yang terhubung, entitas dapat disebut sebagai afiliasi, rekanan, anak perusahaan.

Afiliasi dan rekanan atau asosiasi biasanya digunakan secara sinonim untuk mendeskripsikan perusahaan dengan perusahaan yang hanya memiliki saham antara 20 persen dan 50 persen kepemilikan perusahaan. Sementara itu, saham minoritas adalah kepemilikan atau kepentingan kurang dari 50 persen dari suatu perusahaan.

Namun, anak perusahaan adalah bisnis perusahaan induknya memegang saham mayoritas. Artinya mereka adalah pemegang saham mayoritas 50 persen atau lebih dari semua saham. Beberapa anak perusahaan dimiliki sepenuhnya, artinya perusahaan induk memiliki 100 persen anak perusahaan.

“Sebagai pemegang saham mayoritas, perusahaan induk memiliki cukup banyak anak perusahaan untuk menjalankan kendali, membuat keputusan seperti menunjuk dewan atau keputusan bisnis penting lainnya,” tulis Investopedia.

Sementara itu, usaha patungan adalah salah satu di antara dua perusahaan memiliki 50 persen saham.

Berikut pengertian anak perusahaan dan perusahaan afiliasi:

Apa Itu Anak Perusahaan?

Dalam dunia korporasi, anak perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan induk atau holding company. Induk memiliki kepentingan pengendali di anak perusahaan yang berarti memiliki dan mengendalikan lebih dari setengah sahamnya.

Dicontohkan dalam kasus, anak perusahaan dimiliki 100 persen oleh perusahaan lain. Anak perusahaan dimiliki 100 persen oleh perusahaan lain. Induk usaha memegang kepentingan pengendali di anak perusahaan, yang berarti memiliki atau mengendalikan lebih dari setengah sahamnya.

Apa Itu Afiliasi?

Dikutip dari Investopedia,investasi di perusahaan asosiasi atau afiliasi adalah investasi dengan perusahaan memiliki 20 persen dan 50 persen saham. Kepemilikan saham ini menyiratkan “pengaruh signifikan” yang merupakan istilah akuntansi menyatakan perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan metode akuntansi.

Hal ini berbeda dengan anak perusahaan. Pengendalian ditetapkan dan konsolidasi dalam laporan keuangan dikonsolidasikan.

“Hal ini berbeda dengan anak perusahaan. Pengendalian ditetapkan dan laporan keuangan konsolidasi dilakukan. Grup afiliasi dapat memilih untuk mengajukan kewajiban pajak menjadi satu pengembalian tunggal. Selain itu, untuk disertakan dalam pengembalian, afiliasi harus memiliki perusahaan induk bersama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengenal Saham Repo

Sebelumnya, perjanjian pembelian kembali atau Repurchase Agreement (Repo) merupakan salah satu bentuk investasi pada dunia saham.

Secara garis besar, Repo dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan agunan berupa saham atau surat utang.

Jika peminjam gagal membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, pemberi pinjaman berhak menyita saham yang diagunkan oleh peminjam sebagai agunan.

Skema repo adalah menggunakan saham sebagai agunan untuk pinjaman tertentu. Biasanya sebuah perusahaan menjual repo yang dapat dibeli oleh investor perorangan.

Biasanya pinjaman memiliki tenor yang relatif pendek. Hal itu mempertimbangkan fluktuasi pasar saham yang relatif tinggi.

Melansir Finansialku, Sabtu (4/2/2023), biasanya jika peminjam menggunakan saham sebagai agunan, nilai pinjaman yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari total saham yang diagunkan atau dijaminkan.

Sementara jika menggunakan Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi nilai pinjaman bisa mencapai 70 persen.

Transaksi Repo ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Repo Jadi Indikator

Pada dasarnya Repo bukanlah sesuatu yang illegal. Berinvestasi pada saham Repo diperbolehkan karena sistemnya cukup jelas.

Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah risiko fluktuasi pasar yang cukup tinggi. Risiko ini seringkali membuat Investor Repo merugi.

Sebagai perbandingan, seseorang yang mengambil pinjaman atau kredit beragunan di bank dengan jaminan sebuah rumah cenderung berkesempatan memperoleh tenor pinjaman lebih panjang.

Hal itu lantaran harga rumah selaku aset yang dijaminkan relatif stabil, sehingga dalam jangka waktu pendek maupun panjang pihak bank tidak terlalu khawatir.

Sebaliknya, dalam Repo aset yang diagunkan adalah surat berharga yang berfluktuasi cukup tinggi.

Inilah alasan mengapa pinjaman yang diberikan dalam repo dengan agunan saham hanya mencapai 50 persen dari nilai saham yang diagunkan.

Jika sewaktu-waktu nilai saham turun drastis, investor memiliki cadangan sebesar 50 persen dari nilai saham yang dijaminkan.

Tetapi pada kasus tertentu, banyak saham yang nilainya bisa turun secara drastis bahkan lebih rendah dari 50 persen. Jika hal tersebut terjadi maka investor bisa rugi jika peminjam tidak melunasi pembayarannya ketika jatuh tempo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.