Sukses

PT PP Digugat PKPU Sementara Sub Kontraktor

Pada 2022, PT PP Tbk menargetkan kontrak baru sebesar Rp 31 triliun

Liputan6.com, Jakarta Emiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh CV Surya Mas terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu tercatat dengan nomor register perkara No. 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun sampai dengan tanggal keterbukaan ini diumumkan, yakni pada Selasa, 13 Desember 2022, perseroan mengaku belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga jakarta Pusat.

“Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/12/2022).

Informasi saja, CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Sesuai dengan POJK No. 17/POJK .04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas perseroan.

Pada perdagangan hari ini, saham PTPP ditutup minus 25 poin atau 3,11 persen ke posisi 780. saham PTPP dibuka pada posisi 805 dan bergerak pada rentang 780—815. Sejak awal tahun, saham PTPP terkoreksi 240 poin atau 23,53 persen.

Memasuki tahun politik, PTPP menargetkan pertumbuhan kinerja sebesar 5 persen pada 2023. Dari segi sisi target kontrak baru untuk 2023, perseroan menargetkan untuk tetap datar seperti 2022.

Pada 2022, PT PP Tbk menargetkan kontrak baru sebesar Rp 31 triliun. Perseroan juga menargetkan penggunaan capital expenditure (capex) atau belanja modal pada 2023 tidak akan lebih dari Rp 2 triliun.

"Target tahun depan dengan memperhatikan track record biasanya menjelang election ada kontraksi. Selain itu pernyataan dari Kementerian PUPR yang menyebut hanya menyelesaikan proyek-proyek yang bisa selesai pada 2024 juga bisa mempengaruhi,” ujar Direktur Keuangan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Tbk, Agus Purbianto sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.