PT PP Resmi Perpanjang Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk hingga 2027

PT PP (Persero) Tbk resmi memperpanjang jatuh tempo sejumlah obligasi dan sukuk hingga 2027. Simak rincian tenor barunya.

Diterbitkan 12 April 2026, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk melakukan restrukturisasi atas sejumlah instrumen utangnya dengan memperpanjang jatuh tempo obligasi dan sukuk. Kebijakan ini telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk (RUPO/RUPSu) serta diumumkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Minggu (12/4/2026) langkah ini juga merujuk pada berbagai surat resmi perseroan serta pengumuman dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Secara umum, perubahan tersebut mencakup perpanjangan tenor dan penyesuaian tanggal pembayaran pokok, tanpa mengubah tingkat bunga maupun skema imbal hasil.

Salah satu instrumen yang mengalami perubahan adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 (PTPP03CN3). Jatuh tempo obligasi ini diperpanjang dari 11 April 2026 menjadi 11 April 2027. Dengan demikian, masa tenor bertambah dari 3 tahun menjadi 4 tahun.

Meski mengalami perpanjangan, tingkat bunga obligasi tetap berada di level 8,8% per tahun. Pembayaran kupon dilakukan setiap tiga bulan (triwulanan), sementara pembayaran pokok kini menyesuaikan dengan tanggal jatuh tempo baru di 2027.

Kemudian, penyesuaian juga dilakukan pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1). Instrumen ini kini memiliki jatuh tempo baru pada 2 Juli 2027, dari sebelumnya 2 Juli 2026. Tenor sukuk pun bertambah dari 5 tahun menjadi 6 tahun.

Skema imbal hasil tetap menggunakan sistem floating (mengambang) dengan pembayaran dilakukan setiap triwulan. Pembayaran pokok juga mengikuti jadwal baru sesuai perpanjangan tersebut.

Selain itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 (SMPTPP01CN3) juga mengalami perubahan serupa. Jatuh tempo bergeser dari 11 April 2026 menjadi 11 April 2027, dengan tenor bertambah dari 3 tahun menjadi 4 tahun. Skema bagi hasil tetap tidak berubah.

 

Obligasi Lain Ikut Disesuaikan

Perubahan turut berlaku pada Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1). Jatuh tempo obligasi ini kini menjadi 2 Juli 2027, dari sebelumnya 2 Juli 2026. Tenornya pun diperpanjang dari 5 tahun menjadi 6 tahun.

Untuk instrumen ini, tingkat bunga tetap di level 9,10% per tahun dengan pembayaran kupon secara triwulanan. Pembayaran pokok juga mengikuti jadwal baru yang telah ditetapkan.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan terkait perubahan ini.

Restrukturisasi ini menjadi bagian dari strategi PT PP dalam mengelola profil utang secara lebih optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi investor atas keberlanjutan pembayaran imbal hasil.