Sukses

Garuda Indonesia Harap Pembukaan Suspensi Saham Sebelum 28 Desember 2022

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra buka suara mengenai suspensi saham Garuda Indonesia (GIAA).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melanjutkan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Meski demikian, manajemen Perseroan berharap suspensi saham Garuda Indonesia akan dicabut sebelum 28 Desember 2022. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra buka suara mengenai suspensi saham Garuda Indonesia (GIAA).

“Suspensi atau proses dari semua saham ini kita harapkan kalau menurut jadwal sebelum 28 Desember, di hari itu tentu saja kita harapkan otoritas melepas suspensi (saham) Garuda Indonesia,” kata Irfan dalam RDP Komisi VI DPR RI dengan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Senin (5/12/2022).

Irfan berharap, pihak otoritas mencabut suspensi saham GIAA setelah mengimplementasikan solusi yang diberikan. Ia mengatakan, saham GIAA disuspensi lantaran ada wanprestasi karena sukuk.

“Betul kita punya solusi tapi belum terimplementasi, sehingga ketika itu terimplementasi mustinya suspensinya bisa dilepaskan,” kata dia.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menunda membayar kupon sukuk yang jatuh tempo pada Desember 2021 atas trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited (sukuk) senilai USD 500 juta atau Rp 7,25 triliun (asumsi kurs Rp 14.508 per dolar AS).

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu, 4 Desember 2022, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio menuturkan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi COVID-19. Selain itu dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum kunjung pulih.

Selain itu, Irfan juga mengungkapkan, penambahan modal melalui penawaran umum dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue yang dilakukan tidak secara terbuka. 

“Ini bukan rights issue yang terbuka, rights issue untuk memfasilitasi agar pemerintah bisa masuk kemudian memberi kesempatan yang lain untuk berpartisipasi dan ini adalah solusi,” ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gelar Aksi Korporasi, Garuda Indonesia Harap Pembukaan Suspensi

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) gelar paparan publik (public expose) insidentil pada Kamis 20 Oktober 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu syarat untuk pencabutan suspensi saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra berharap, suspensi dapat dicabut jelang aksi korporasi berupa penambahan modal baik dengan maupun tanpa hak pemesanan terlebih dahulu serta konversi OWK yang akan digelar pada Desember 2022.

"Kita berharap pencabutan suspensi ini terjadi bersamaan dengan rights issue atau saat eksekusi rights issue. Kita koordinasi terus dengan pihak bursa. Kami sepakat bahwa kepentingan publik harus dipastikan tidak terganggu dengan proses right issue ini,” kata Irfan dalam paparan publik insidentil di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap saham GIAA. Saham berpotensi delisting jika masa suspensi mencapai 24 bulan yakni pada 18 Juni 2023.

Bursa mengenakan sejumlah syarat agar suspensi GIAA bisa dicabut. Salah satunya perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap, dalam artian perusahaan suda mengantongi salinan putusan kasasi.

Garuda Indonesia mendapat dua permohonan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Gugatan itu diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales. Kasasi tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Teranyar, Irfan mengatakan perseroan juga telah mengantongi salinan putusan kasasi tersebut.

“Salinan putusan MA mengenai kasasi kreditur baru saja diterima,” kata Irfan saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menambahkan, pencabutan suspensi diharapkan bisa dilakukan sebelum pertengahan Desember 2022 saat memasuki jadwal penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

“Kami konsultasi dengan bursa untuk kiranya bisa dilakukan pencabutan suspensi saham semoga syarat kasasi sudah ditolak dan result disetujui dan disampaikan,” kata dia.

Pembukaan suspensi saham GIAA setali dengan rencana aksi korporasi perseroan. Meliputi, penambahan modal dengan hak memesan efek (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya Rp 12,4 triliun, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya Rp 4,2 triliun dan konversi obligasi wajib konversi (OWK) sebesar Rp 1 triliun.

4 dari 4 halaman

Rights Issue, Garuda Indonesia Tawarkan Harga di Rp 182-Rp 210 per Saham

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)  akan melakukan penambahan modal melalui penawaran umum dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. 

Mengutip prospektus (19/10/2022), Garuda Indonesia menawarkan sebanyak-banyaknya 68.072.851.378  saham biasa atas nama saham baru seri C dengan nilai nominal serendah-rendahnya Rp182 per saham atau sebanyak-banyaknya 72,45 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT II. Harga rights issue ditawarkan di ksiaran Rp182-Rp210 per saham.

Dengan demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT II ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp12,38 triliun.

Setiap pemegang 10 juta saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada 1 Desember 2022 pukul 15.00 WIB berhak atas sebanyak-banyaknya 26.296.583 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru dengan harga pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. 

Adapun, pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (POJK No.32/2015), atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. 

Saham Garuda Indonesiamasih dalam suspensi perdagangan di BEI. Dengan demikian, pengalihan HMETD hanya dapat dilakukan melalui transaksi di luar bursa. Pencatatan pengalihan HMETD tersebut akan dilakukan melalui biro administrasi efek perseroan selama tidak kurang dari lima hari kerja mulai 5 Desember 2022-9 Desember 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.