Sukses

Kebijakan DP 0 Persen Diperpanjang, Ini Dampaknya terhadap Emiten Properti

Bagaimana dampak kebijakan 0 persen untuk properti yang diperpanjang hingga Desember 2023 bagi emiten properti?

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang aturan uang muka atau down payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti menjadi nol persen. Perpanjangan ini berlaku efektif 1 Januari-31 Desember 2023.

Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

Lantas, bagaimana dampak kebijakan DP 0 persen untuk properti yang diperpanjang hingga Desember 2023 bagi emiten properti?

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Jemmy Kusnadi menilai kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penjualan properti pada 2023.

"Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong penjualan properti pada 2023 nanti," kata Jemmy kepada Liputan6.com, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, Direktur  PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengatakan, kebijakan tersebut pengaruhnya tidak besar bagi Perseroan.

"Pengaruhnya tidak besar, sekarang juga demikian. Itu bukan aturan untuk harus DP 0 persen dan diserahkan ke bank-bank pemberi KPR berapa DP nya," kata Harun.

Ia juga mengatakan, DP 0 persen jarang sekali terjadi. Hal itu dikarenakan risikonya terlalu tinggi.

"DP 0 persen itu jarang sekali, justru hampir tidak ada karena bank-bank juga takut memberikan KPR tanpa DP, risiko terlalu tinggi," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kebijakan DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti Diperpanjang hingga Desember 2023

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang aturan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti menjadi paling sedikit nol persen. Perpanjangan ini berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).

Kebijakan DP 0 persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Sementara untuk properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit nol persen pula kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan kredit di sektor properti diharapkan bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

 

3 dari 5 halaman

Kebijakan DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti Diperpanjang hingga Desember 2023

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang aturan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti menjadi paling sedikit nol persen. Perpanjangan ini berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).

Kebijakan DP 0 persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Sementara untuk properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit nol persen pula kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan kredit di sektor properti diharapkan bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

 

4 dari 5 halaman

OJK: Kredit Bank Tumbuh 10,62 Persen pada Agustus 2022

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen secara tahunan, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, secara bulanan, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun. 

"Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy. Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (3/10/2022). 

Sementara itu, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen menjadi Rp 7.608 triliun, laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen secara tahunan, yang utamanya didorong perlambatan giro.

“Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan GWM maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2022 terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga,” kata dia.

Sedangkan, rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,01 persen (Juli 2022: 124,4 persen) dan 26,52 persen (Juli 2022: 27,92 persen), jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“Profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (NPL gross: 2,88 persen),” kata Dian.

5 dari 5 halaman

Restrukturisasi Kredit

Selain itu, kredit restrukturisasi COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah (Juli 2022: 2,94 juta nasabah). 

“Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya,” ujar dia.

Sementara, posisi devisa neto (PDN) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 1,60 persen, di bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada Agustus 2022 tercatat meningkat menjadi 25,21 persen.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.