Sukses

OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru Pasar Modal, Ada Stock Split hingga Pedoman MI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis tiga peraturan mengenai pasar modal. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan tiga aturan baru terkait pasar modal. Tiga peraturan baru ini dalam rangka mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Aturan-aturan baru tersebut antara lain, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2. Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah menjelaskan, ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

“Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat,” kata Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (21/9/2022).

POJK ini mengatur emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif, wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan terbuka.

Di mana perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa, wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka dicatatkan.

“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” terang Darmansyah.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri pasar modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi (MI) agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi manajer investasi.

Termasuk alasan rasional MI dalam melakukan keputusan investasi, perilaku MI dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat atau sebagainya.

"POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” imbuh Darmansyah.

Adapun substansi penyempurnaan dalam pedoman perilaku manajer investasi antara lain:

1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi

2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;

3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST

4. Penguatan manajemen risiko manajer investasi

5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lainnya

6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada produk investasi

7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri manajer investasi

8. Batasan transaksi negosiasi atas transaksi efek yang terdaftar di bursa9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku manajer investasi

10. Penggunaan SID produk investasi dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan produk investasi

11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet produk investasi12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, early payment dari perusahaan efek yang mengakibatkan utang-piutang.

3 dari 4 halaman

OJK Rilis Aturan Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterbukaan informasi online. Salah satunya mengatur penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik yang tertuang dalam POJK 14/POJK.04/2022.

Dalam aturan itu emiten dan perusahaan publik yang tercatat di BEI tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan berkala melalui surat kabar sepanjang laporan keuangan itu telah dipublikasikan di website yang disediakan OJK.

Hal ini untuk emiten atau perusahaan publik yang efeknya tidak tercatat pada bursa efek wajib mengumumkan laporan keuangan berkala melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan OJK, demikian mengutip dari pasal 20 ayat 2.

“Dengan ketentuan baru tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi biaya pelaksanaan keterbukaan informasi,” ujar  Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Senin (12/9/2022).

OJK juga terus mengembangkan sistem kerja yang dilakukan secara online. Kini sebagian besar dokumen perizinan dan dokumen pelaporan emiten atau perusahaan publik telah disampaikan kepada OJK secara online OJK berupaya agar ke depannya seluruh dokumen perizinan dan  pelaporan dan dapat disampaikan ke OJK secara online.

“Dengan demikian diharapkan kegiatan pasar modal dapat dilangsungkan dengan semakin efektif dan efisien dan memberikan manfaat bagi pelaku industri,” pungkas Ona.

 

4 dari 4 halaman

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 168,75 Triliun

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menuturkan, pasar saham Indonesia terpantau positif yang didukung kondisi dalam negeri. Hal ini ditunjukkan dari penghimpunan dana dari pasar modal tembus Rp 168,75 triliun hingga Agustus 2022.

"Sejalan dengan perkembangan positif kondisi domestik tersebut, pasar saham Indonesia terpantau menguat," kata Inarno dalam konferensi pers OJK, Senin (5/9/2022).

Hingga 31 Agustus 2022, IHSG tercatat menguat sebesar 3,27 persen month to date (mtd) ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 7,52 triliun. 

"IHSG tercatat menguat sebesar 3,27 persen month to date (mtd) ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 7,52 triliun," ujar dia.

Selanjutnya di pasar Surat Berharga Negara atau SBN, nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 10,5 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps mtd pada seluruh tenor. 

Kemudian, penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.

"Penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten," kata dia.

Dari sisi kinerja emiten di pasar modal Indonesia, secara umum juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. 

Sementara itu, sebanyak 332 emiten atau 69,03 persen menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 20,69 persen secara tahunan dan peningkatan laba sebesar 50,49 persen pada semester I 2022.

"Dari 481 emiten listing saham yang telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2022, sebanyak 332 emiten (69,03 persen) menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 20,69 persen yoy dan peningkatan laba sebesar 50,49 persen," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.