Sukses

Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang, Emiten Ini Berpotensi Cuan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang diskon pajak mobil baru. Kebijakan tersebut kembali memberi angin segar industri otomotif pada 2022. Kondisi ini juga dinilai oleh analis menjadi katalis positif bagi sejumlah emiten sektor otomotif.

"Ini bisa jadi katalis positif bagi ASII, IMAS, dan AUTO. Karena ada peluang meningkatkan minat pasar untuk bisa beli mobil dengan kondisi PPnBM yang diskon, sehingga harga mobil menjadi lebih murah,” ujar Head of Research Kiwoom Sekuritas, Sukarno Alatas kepada Liputan6.com, selasa (18/1/2022).

Pemerintah akan melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta pada 2022. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).

Diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I 2022. Pada kuartal II 2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III 2022. Selanjutnya pada kuartal IV 2022 akan diberlakukan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Sementara skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta-Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah selama kuartal I 2022. Sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

“Dengan kondisi ini, strateginya akumulasi buy bertahap atau buy on weakness jika turun dulu,” imbuh Sukarno.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Positif

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyampaikan hal ini akan menghidupkan kembali dunia industri otomotif.

Namun, ia pun mengatakan masih akan menunggu keputusan resmi pemerintah. Jongkie membeberkan sejumlah dampak positif dari perpanjangan diskon pajak tersebut. Di antaranya, konsumen dapat membeli mobil dengan harga yang terjangkau. Kemudian pabrik-pabrik mobil dan komponennya kembali beroperasi lebih maksimal.

"Pemasukan Pemerintah Pusat dari PPN juga sangat meningkat, walaupun untuk kendaraan-kendaraan jenis tertentu PPnBM nya tidak dipungut,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah daerah juga diprediksi akan meraup cuan atau pemasukan dari Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor yang signifikan karena volume kendaraan yang meningkat.

Sebelumnya, Head of Investor Relations Astra International Tbk (ASII) Tira Ardianti mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan aturan tersebut. Sehingga dampaknya bagi perseroan selaku emiten otomotif saat ini belum bisa dipastikan.

"Kami masih menunggu juklaknya. Saya belum bisa berkomentar lebih lanjut,” ujar Tira.

Namun, jika merujuk pada relaksasi PPnBM yang digulirkan tahun lalu, ASII mempu mencatatkan penjualan mobil Astra mencapai 489.209 unit periode Januari hingga Desember 2021. Jumlah tersebut, naik 81,14 persen dibanding penjualan pada periode sebelumnya yang hanya sebesar 270.076 unit.

Head of Corporate Communications Astra International, Boy Kelana Soebroto menuturkan, sepanjang 2021, penjualan mobil Astra dan nasional mencatat pertumbuhan yang sangat baik dibanding penjualan tahun 2020. "Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama insentif PPnBM 100 persen yang diperpanjang hingga akhir tahun lalu," kata Boy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.