Sukses

Analis Sebut Moratorium Izin Manajer Investasi Picu Industri MI Lebih Kompetitif

Langkah moratorium izin baru manajer investasi diharapkan mendorong MI yang eksisting dapat berkembang dan bersaing.

Liputan6.com, Jakarta - Analis menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI) sudah tepat. Hal ini dinilai agar manajer investasi dapat perkuat modal dan bersaing.

Head of Research PT Infovesta Utama, Wawan Hendraya menuturkan, langkah moratorium izin baru untuk manajer investasi pernah dilakukan sebelumnya oleh OJK. Saat itu, manajer investasi (MI) sebanyak 70 MI. Jumlah MI tersebut pun makin bertambah. Namun, menurut Wawan, ada beberapa MI yang memiliki dana kelolaan di bawah Rp 100 miliar.

Ia mencontohkan, jika management fee satu persen dari dana kelolaan Rp 500 miliar, dalam setahun hanya Rp 5 miliar per tahun. Wawan menilai, secara keuangan hal itu tidak baik untuk operasional.

“Satu persen setahun Rp 5 miliar, dibagi 12 bulan, tidak sampai Rp 500 juta per bulan. (Manajer investasi-red), butuh operasional, gaji, punya analisis baik, secara keuangan tidak selalu baik dalam dana kelolaan kecil. Wajar OJK moratorium,” ujar Wawan saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Sabtu (18/12/201).

Wawan menambahkan, langkah moratorium izin baru manajer investasi diharapkan mendorong MI yang eksisting dapat berkembang dan bersaing.

“Moratorium MI baru, industri MI bisa akuisisi, merger. Diharapkan manajer investasi permodalan kuat, pendapatan baik dengan dapat melakukan kegiatan baik promosi, sosialisasi, edukasi, itu membutuhkan permodalan,” kata dia.

Wawan menuturkan, saat ini dana kelolaan Rp 500 triliun tetapi 15 MI diprediksi kuasai dana kelolaan sekitar Rp 300 triliun. "Jadi sisanya rebutin Rp 200 triliun. Jadi dana kelolaan yang dipegang MI bisa gede banget, dan kecil sekali juga ada,” kata dia.

Wawan menilai, moratorium izin baru MI ini dapat mendorong industri lebih kompetitif dan konsolidasi.

"Moratorium bertujuan untuk industri MI bisa konsolidasi, lebih kompetitif, kalau dibutuhkan cari investor baru, pendanaan baru permodalan, merger,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Setop Sementara Keluarkan Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Hal ini untuk evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

Sementara itu, bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Keputusan itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Nomor KEP-72/D.04/2021 pada 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

OJK menyatakan keputusan tersebut bertujuan menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Selain itu, sebagai evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.

"Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

OJK menyatakan, berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • manajer investasi

  • Industri MI