Sukses

MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Begini Awal Kehadirannya

Sebuah makalah berjudul Bitcoin menyebut, Satoshi Nakamoto merupakan sosok yang berperan akan aset ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency disebut tidak sah untuk diperdagangkan menurut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lalu apa itu kripto?

Dilansir Forbes, Jumat (12/11/2021), sejarah kripto dimulai sejak pengembangan bitcoin dilakukan. Meski demikian, terdapat mata uang online serupa yang telah dikembangkan sebelumnya, yakni B-Money dan Bit Gold.

Sebuah makalah berjudul Bitcoin menyebut, Satoshi Nakamoto merupakan sosok yang berperan akan aset ini. Namun, identitas asli pencipta bitcoin masih tetap menjadi misteri hingga hari ini.

Pada 2009, perangkat lunak bitcoin tersedia untuk umum. Hal ini menjadi cikal bakal pengembangan kripto. Pada tahun yang sama, bitcoin bisa dibuat transaksi dan diverifikasi di blockchain dan bisa ditambang.

Karena tidak pernah diperdagangkan, bitcoin tidak mungkin menetapkan nilai moneter ke unit mata uang kripto yang muncul. Pada 2010, seseorang memutuskan untuk menjual miliknya untuk pertama kalinya, menukar 10.000 dari mereka untuk dua pizza.

Seiring meningkatnya popularitas Bitcoin dan gagasan tentang mata uang terdesentralisasi dan terenkripsi, cryptocurrency alternatif pertama muncul, di antaranya ialah Namecoin dan Litecoin.

Saat ini ada lebih dari 1.000 cryptocurrency atau aset kripto yang beredar dengan yang baru sering muncul. Tak lama setelah harga satu Bitcoin mencapai USD 1.000 untuk pertama kalinya, kenaikan nominal ini dengan cepat mulai menurun di 2013.

Banyak yang menginvestasikan uang pada saat itu menderita kerugian karena harganya anjlok menjadi USD 300 meski dua tahun kemudian kembali mencapai USD 1.000.

Pada 2014, bitcoin telah terbukti menjadi target yang menarik dan menguntungkan bagi para penjahat. Pada Januari, pertukaran bitcoin terbesar di dunia Mt.Gox offline, dan pemilik 850.000 bitcoin mengalami pencurian.

 

 

p>* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ethereum

Semakin berkembang, Ethereum menjadi salah satu yang populer juga saat ini. Platform ini menggunakan cryptocurrency yang dikenal sebagai Ether untuk memfasilitasi kontrak dan aplikasi pintar berbasis blockchain. Kedatangan Ethereum ditandai dengan munculnya Initial Coin Offerings (ICOs).

Ini adalah platform penggalangan dana yang menawarkan kesempatan untuk memperdagangkan mata uang kripto. Harga bitcoin mencapai USD 10.000 dan terus berkembang pada 2017.

Selama periode ini, kapitalisasi pasar naik. Bank termasuk Barclays, Citi Bank, Deutsche Bank dan BNP Paribas menegaskan bila pihaknya akan menyelidiki cara untuk bekerja sama dengan Bitcoin.

Dari waktu ke waktu kripto menjadi salah satu pilihan aset yang banyak dilirik investor, termasuk Indonesia. Meski demikian, kripto akhirnya dinyatakan haram oleh MUI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Bitcoin seperti emas digital yang menawarkan dua pilihan yaitu sebagai alat investasi dan pembayaran.

    Bitcoin

  • aset kripto