Sukses

IFSoc: Aturan Saham dengan Hak Suara Multipel Diperlukan untuk IPO Unicorn

Aturan Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) juga dapat mengakomodasi aturan Bank Indonesia (BI).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan teknologi digital dengan valuasi lebih dari USD 1 miliar atau unicorn. Hal ini dilakukan untuk mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Salah satu aturan yang tengah digodok ialah Multiple Voting Shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan SHSM sangat diperlukan oleh pasar modal Indonesia agar perusahaan unicorn tertarik masuk ke bursa saham.

Menurut Mirza, founder perusahaan unicorn memiliki keahlian dan inovasi untuk mengembangkan perusahaan ekonomi digital. Akan tetapi, kemampuan dana terbatas, sedangkan perusahaan masih perlu mendapatkan injeksi modal untuk berkembang.

"Agar founder dapat terus berinovasi tapi hak suaranya tidak terdilusi signifikan, maka perlu diperkenalkan MVS atau SHSM,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/8/2021).

Selain itu, Mirza menuturkan, aturan SHSM juga dapat mengakomodasi aturan Bank Indonesia terkait kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan teknologi finansial atau payment system.

“Dengan diperbolehkannya MVS atau SHSM, maka pemodal asing dapat memiliki 85 persen saham di perusahaan payment system di Indonesia, tapi hak suaranya dibatasi hanya 49 persen,” katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Melindungi Investor

Untuk melindungi investor, Mirza juga menyebut, otoritas pasar modal juga harus mempertimbangkan aturan mengenai batasan emiten untuk melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dalam waktu satu tahun atau dua tahun.

"Hal yang perlu diatur juga mengenai batasan aksi rights issue, karena perusahaan ekonomi digital saat ini masih merugi dan perlu sering tambahan modal untuk operasi dan ekspansi bisnis,” tuturnya.  

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan SHSM sudah masuk tahap finalisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini diharapkan bisa segera dirilis sehingga dapat mengakomodasi unicorn yang akan melakukan IPO.

"Di satu sisi kita berikan kesempatan buat perusahaan untuk rising fund di pasar modal, namun di sisi lain kita tetap kita sematkan notasi khusus bahwa perusahaan ini menerapkan SHSM,” ujarnya dalam Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn, Rabu 28 Juli 2021.

Adapun penerapan SHSM bertujuan untuk menjaga pengendalian dari para founder yang merupakan sosok kunci sebuah perusahaan. Meskipun persentase kepemilikannya kecil, para founder tetap memiliki kendali untuk mewujudkan visi misi perusahaan jangka panjang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.