Sukses

Ada PPKM, Kinerja Emiten Properti Terganggu

PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) menyebut, terdapat beberapa kegiatan yang tak bisa berjalan maksimal saat PPKM.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021.  Pembatasan kegiatan ini nyatanya mengganggu beberapa sektor ekonomi, salah satunya properti.

PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) menyebut, terdapat beberapa kegiatan yang tak bisa berjalan maksimal.

"Kita mematuhi peraturan PPKM, sehingga kinerja operasional sedikit terganggu," kata Direktur Utama PT Perdana Gapuraprima Tbk, Arvin F Iskandar secara virtual, Jumat (23/7/2021).

Tak hanya dari sisi pembangunan unit properti, Arvin menilai bila PPKM Darurat juga membuat calon konsumen harus menunda pembelian.

"PPKM darurat terganggu dari segi akad kredit konsumen, penjualan terutama yang high-rise building. Marketing mengalami keterhambatan dalam melakukan penjualan karena pembeli ingin melihat show unit kami atau proyek kami yang saat ini tidak bisa karena PPKM," ujarnya.

Selain itu, perseroan juga mengaku bila pihak bank juga tak maksimal memberikan approval terkait kredit. Hal ini tak lain karena pembatasan kegiatan selama PPKM Darurat. "Approval bank KPR dan KPA yang belum maksimal sehingga terjadi pembatalan dari pihak konsumen," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerak Saham GPRA

Saham GPRA naik 1,64 persen pada Jumat pukul 14.40 WIB. Saham GPRA stagnan di posisi Rp 61. Saham GPRA berada di level tertinggi Rp 62 dan terendah Rp 61. Total frekuensi perdagangan saham 45 kali dengan volume perdagangan 3.402 kali dengan nilai transaksi Rp 20,8 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.