Sukses

Anak Usaha Moderland Realty Kantongi Persetujuan Restrukturisasi Utang Rp 3,47 Triliun

Modernland Overseas Pte Ltd menyampaikan kepada para pemegang notes atau surat utang mengenai rencana untuk mengajukan scheme of arrangement pada 25 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melalui anak usahanya Modernland Overseas Pte Ltd telah mendapatkan persetujuan dari pemegang surat utang atau notes untuk scheme of arrangement dari notes yang diterbitkan USD 240 juta atau sekitar Rp 3,47 triliun (asumsi kurs Rp 14.468 per dolar AS).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/7/2021), Modernland Overseas Pte Ltd menyampaikan kepada para pemegang notes atau surat utang mengenai rencana untuk mengajukan scheme of arrangement pada 25 Juni 2021. Hal itu berdasarkan section 71 of the Singapore Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018.

"Pada 12 Juli 2021, perseroan telah memperoleh hasil voting atas scheme of Arrangement di mana 97,98 persen scheme creditors telah memberikan persetujuannya, mewakili 99,52 persen dari total Notes yang berpartisipasi,” tulis perseroan.

Manajemen perseroan memandang hal-hal tersebut berdampak positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Anak usaha perseroan Moderland Overseas Pte Ltd telah menerbitkan notes atau surat utang yang terdaftar di bursa efek Singapura. Notes yang diterbitkan USD 240 juta dan jatuh tempo 2024 dengan periode bunga semi-annual. Pembayaran kupon terdekat yang belum atau wajib dibayarkan pada 13 Oktober 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdampak Pandemi COVID-19

Perseroan bertindak selaku parent guarantor atas notes tersebut. Sumber utama pembayaran kembali notes tersebut berasal dari kegiatan usaha perseroan dan anak-anak perusahaannya.

"Dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia pada khususnya dan di dunia pada umumnya, menyebabkan bisnis Perseroan dan anak-anak perusahaannya terdampak, sehingga Modernland Overseas Pte Ltd tidak dapat membayarkan kupon yang jatuh tempo pada 13 Oktober 2020,” tulis perseroan.

Oleh karena itu, pada 25 Mei 2021, perseroan mengambil langkah antara lain mengajukan permohonan perpanjangan moratorium di Pengadilan Singapura terhadap Modernland Overseas Pte Ltd dan anak perusahaannya MLand Singapore Pte Ltd hingga 31 Agustus 2021. Pengadilan Singapura menyetujui permintaan perpanjangan moratorium perseroan pada 30 Juni 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.