Sukses

Saham FINN Bakal Terdepak dari Bursa pada 2 Maret 2021

BEI memutuskan akan melakukan penghapusan pencatatan efek PT First Indo American Leasing Tbk efektif mulai 2 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan menghapus pencatatan efek (delisting) PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) pada 2 Maret 2021.

Penghapusan efek atau delisting FINN ini mempertimbangkan pengumuman bursa nomor Peng-SPT-00012/BEI.PP2/12-2019 pada 9 Desember 2019 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT FINN. Selain itu, pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor PENG-51/NB.1/2020 pada 22 Oktober 2020 tentang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan FINN.

Delisting ini mempertimbangan ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di bursa. Bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi antara lain:

1.Mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

2.Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Seiring terpenuhinya salah satu kondisi tersebut pada peraturan bursa Nomor I-I, BEI memutuskan akan melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting PT First Indo American Leasing Tbk efektif mulai 2 Maret 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal

Adapun jadwal proses penghapusan pencatatan efek perseroan antara lain perdagangan di pasar negosiasi pada 1 Februari 2021-1 Maret 2021, dan efektif delisting pada 2 Maret 2021.

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting), Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Susunan pemegang saham perseroan per 30 September 2020 antara lain PT Inti Sukses Danamas 44,13 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd sebesar 9,82 persen, UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd sebesar 8,28 persen dan masyarakat 37,77 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.