Sukses

‎BEI Segera Bebaskan Biaya Pencatatan Saham Perdana

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membebaskan biaya pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membebaskan biaya pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini, rencana pembebasan biaya pencatat saham perdana tersebut tengah menunggu restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, pembebasan biaya pencatatan saham perdana tersebut hanya berlaku saat periode tax amnesty atau hingga Maret 2017. "Ada dua yang disiapkan, crossing fee dan listing fee.‎ Untuk periode sampai dengan akhir tax amnesty Maret 2017‎," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Pembebasan pencatatan saham perdana tersebut sebagai bentuk komitmen BEI dalam progran tax amnesty. Harapannya, dengan pembebasan biaya pencatatan maka akan semakin banyak dana yang masuk ke pasar modal Indonesia.

"‎Ya jadi dong, sudah komitmen support tax amnesty. Draf peraturannya sudah. Tetap kita butuh persetujuan komisaris dan OJK. Tinggal tunggu tanggal main dikeluarkan," ujar dia.

Nicky menuturkan, selain memberikan pembebasan untuk pencatatan BEI juga akan memberikan diskon untuk crossing saham. Sebagaimana diketahui, BEI berniat memberikan diskon crossing saham lantaran selama ini masih banyak investor yang memiliki saham bukan atas nama sebenarnya (nominee). Pemberian diskon crossing saham dilakukan untuk mempercepat proses balik nama.

Rencananya, BEI akan memberikan diskon maksimal sebesar 45 persen. ‎Sampai di atas Rp 3 triliun maksimal dapat 45 persen. Paling rendah beratus miliar juga dapat," tandas dia.

Sebelumnya, Nicky juga mengatakan bahwa BEI akan memberikan diskon transaksi crossing saham. Nicky mengatakan, selama ini banyak investor yang melakukan transaksi di Bursa efek Indonesia bukan dengan nama yang sebenarnya (nominee). Dengan adanya diskon ini diharapkan para investor tersebut mau untuk melakukan balik nama kepemilikan saham yang tidak menggunakan nama sebenarnya.

Untuk mendorong balik nama tersebut, BEI akan memberikan insentif kepada para investor. Biaya untuk crossing saham saat ini 0,03 persen dari transaksi. Dia mengatakan, diskon ini nanti akan diberikan tergantung dari jumlah transaksi. Nicky mengatakan, diskon paling besar sampai 45 persen dari biaya transaksi saham. "Untuk nilai di atas Rp 3 triliun dapat diskon sampai 45 persen," kata dia.

Tak hanya transaksi triliunan, transaksi dengan nilai ratusan miliar juga akan mendapatkan diskon. Tetapi memang diskon yang diberikan tidak akan hingga 45 persen. "Paling rendah yang dapat insentif itu transaksi dengan nilai ratusan miliar juga dapat," ujar dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.