Sukses

Lima emiten Buka Rekening Saham untuk Karyawannya Tahun Ini

Dari 10 emiten ditargetkan 5 emiten masuk tahun ini yang mendaftarkan karyawannya di pasar modal

Liputan6.com, Jakarta Langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang mendaftarkan karyawannya di pasar modal akan diikuti oleh emiten lain. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut sekitar 10 emiten masuk daftar yang akan memasukan karyawannya di pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI  Hosea Nicky Hogan mengatakan, dari 10 emiten ditargetkan 5 emiten masuk tahun ini. "Kita berharap targetnya tahun ini ada lima emiten kerjasama yang menginvestorkan karyawannya," kata dia di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Pihaknya belum berkenan untuk membeberkan emiten mana saja yang melakukan aksi tersebut. Akan tetapi, dia bilang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam list itu.

Setidaknya, Nicky mengatakan potensi investor yang masuk mencapai 50 ribu orang. "Potensi investor ya bisa 10 ribu sampai 50 ribu investor," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah pembukaan rekening untuk para karyawan, juga akan dilanjutkan dengan program menabung saham. Langkah tersebut dianggap efekif untuk meningkatkan pasar modal RI.

"Mereka nanti karyawannya buka akun dan setelah buka akan dilanjutkan program menabung saham. Misalnya disisihkan  Rp 100 ribu setiap bulan untuk membeli saham perusahaan itu. Itu dilakukan continue setiap bulan," jelasnya.

Sebagai informasi, pada acara diaktifkannya kembali pasar modal 10 Agustus 2015 [SRIL](591323  "") membukakan rekening terhadap 10 ribu karyawannya. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dalam peringatan tersebut memberi apresiasi terhadap langkah SRIL.

"Saya harap ini bisa mendorong. Saya hargai pada Sritex yang memberi sahamnya pada 10 ribu karyawan. Kalau ini diikuti perusahaan lain akan sangat bagus," kata Jokowi (10/8/2015).

Pada kesempatan itu, Jokowi juga meresmikan dana perlindungan pemodal yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. "Saya juga sambut baik kebijakan perlindungan pasar modal jadi Rp 100 juta. Tentu saja kenaikan perlindungan investasi tidak bisa berjalan sendiri, perlindungan hukum harus ditegakkan, sanksi harus ditegakkan," tutup dia. (Amd/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini