Prabowo Dorong Penguatan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan

Penguatan aturan, menurut Presiden, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diterbitkan 18 September 2026, 19:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Kepala Negara menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026). Dalam rapat tersebut, Kepala Negara menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.

Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan, menurut Presiden, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."

Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.

Keseriusan tersebut turut didasari dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga dapat mengganggu negara-negara tetangga. Presiden menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkap Presiden.

Selain itu, Presiden Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Kepala Negara juga membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Presiden.

Presiden juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Menurut Kepala Negara, apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah siap memberikan bantuan sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan."

Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Presiden.

Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.

 

 

Dorong Presiden Perkuat Sanksi Hukum

Terkait itu, Pakar lingkungan Universitas Sahid, Marningot Tua Natalis Situmorang, menyetujui dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Namun, Natalis mengingatkan pemerintah agar penegakan hukum berbasis wacana "terorisme ekologi" tersebut dipilah secara cermat dan tidak menyasar petani tradisional.

"Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena membahayakan nyawa dan merugikan ekonomi, saya oke saja. Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan untuk memberikan efek jera," ujar Natalis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

 

Menurut Natalis, klasifikasi sebagai kejahatan berat memungkinkan aparat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pembekuan aset hingga pemiskinan korporasi.

Meski begitu, Kaprodi Magister Manajemen Lingkungan itu menekankan pentingnya batasan hukum yang jelas agar kebijakan ini tidak salah sasaran.

"Jangan sampai dalam praktiknya yang ditangkap justru masyarakat kecil yang membakar lahan karena tradisi atau kearifan lokal. Harus ada klasifikasi yang tegas antara pembakaran terorganisasi oleh korporasi dengan praktik petani lokal," tegasnya.

Natalis menilai, penanganan karhutla yang rawan terjadi hingga pertengahan November mendatang membutuhkan kombinasi penegakan hukum terukur, pengawasan ketat, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengelolaan lahan.