Ditjen AHU Perluas Edukasi Administrasi Hukum

Kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum sangat beragam.

Diterbitkan 31 Agustus 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/8), mengangkat persoalan administrasi hukum yang kerap dihadapi masyarakat dan pelaku usaha. Pada kesempatan itu, AHU membuka akses konsultasi di tempat dengan mereka yang memiliki masalah di bidang terkait.

"Pada hari pertama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperluas edukasi publik melalui 6 sesi talkshow," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, Senin (31/8).

"Animo masyarakat cukup tinggi. Sebagian pengunjung datang untuk mencari tahu layanan yang bisa diakses. Sebagian lainnya langsung memanfaatkannya untuk mengurus legalitas badan usaha," ujar dia.

Widodo mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum sangat beragam. Karena itu, layanan harus disertai informasi yang mudah dipahami.

“Transformasi digital semakin bermakna jika masyarakat memahami layanan yang tersedia dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Karena itu, kami tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin mudah mendapatkan kepastian hukum,” jelas dia.

Salah satu topik yang dibahas, tambah Widodo, adalah jaminan fidusia. Edukasi mencakup pendaftaran jaminan fidusia atas hak kekayaan intelektual dan pentingnya penghapusan jaminan setelah kewajiban selesai. Selain itu, lanjut dia, persoalan badan usaha juga mendapat perhatian.

"Ditjen AHU memberikan edukasi mengenai layanan perseroan terbatas. Materinya mencakup laporan tahunan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan status PT nonaktif," ungkap Widodo.

Layanan Kenotariatan dan Kewarganegaraan

Widodo mencatat, layanan kenotariatan dan kewarganegaraan turut dibahas. Begitu pula pengawasan dan penanganan perkumpulan serta yayasan berbadan hukum. Materi tersebut menyentuh kebutuhan hukum masyarakat secara langsung.

"Festival juga memperkenalkan layanan Balai Harta Peninggalan. Layanan ini berkaitan dengan perlindungan harta peninggalan dan hak pihak yang berkepentingan. Materinya mengangkat tema 'Harta Terjaga, Hak Terwakili: Balai Harta Peninggalan Hadir Memberi Perlindungan,'" ungkapnya.

Menurut Widodo, pola pelayanan seperti ini diperlukan agar masyarakat tidak berhenti pada tahap mengetahui jenis layanan. Mereka juga perlu memahami langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kebutuhan hukumnya.

“Kami ingin masyarakat datang dengan persoalan dan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai layanan yang dapat digunakan. Dengan begitu, layanan AHU tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum,” tandasnya.