Liputan6.com, Gowa - Sekitar 1.000 massa dari Kesultanan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Rabu (5/8/2026). Massa yang terdiri dari keluarga besar Kesultanan Gowa, Tubarania (pasukan adat), tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, ulama, hingga pasukan berkuda itu mendesak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang menyatakan bahwa bupati terpilih akan otomatis menjadi raja di Gowa.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi Wawan Nur Rewa mengatakan Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya harus dihormati, dilindungi, dan diakui sebagaimana amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah belum mampu mewujudkan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat karena memunculkan polemik dan perbedaan pandangan.
Advertisement
"Kami mendukung setiap upaya penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme konstitusional yang menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan persatuan masyarakat Kabupaten Gowa," kata Wawan.
Wawan juga mendesak DPRD Kabupaten Gowa memasukkan agenda pembahasan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
"Kami mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang baru yang berorientasi pada pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa sesuai prinsip konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyampaikan tuntutan, Wawan menegaskan aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional. Ia juga mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban, menghormati aparat keamanan, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan.
"Semoga perjuangan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga marwah adat, melestarikan budaya, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gowa," ujarnya.
Â
Polemik Suksesi Kerajaan Gowa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316586/original/075305200_1785973175-963889.jpg)
Hal senada juga disampaikan Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III. Dia mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong DPRD Gowa segera memproses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Menurutnya, substansi perda tersebut menjadi persoalan karena mengatur Bupati Gowa merangkap fungsi sebagai Sombayya Ri Gowa, yakni Raja Gowa.
"Kami datang ke DPRD Gowa untuk menyerukan agar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dicabut. Substansi perda itu menyebutkan bupati merangkap fungsi sebagai Sombayya atau Raja. Itu yang membuat kami meminta perda tersebut dicabut dan kemudian melahirkan perda yang baru," ujar Andi Muhammad Imam.
Ia mengaku bersyukur karena aspirasi masyarakat adat diterima dengan baik oleh DPRD Gowa. Menurutnya, hasil pertemuan dengan pimpinan DPRD menjadi langkah awal menuju pembahasan regulasi baru.
"Alhamdulillah kita sepakat. Ketua DPRD telah menerima aspirasi kami. Ke depan akan ada rangkaian pembahasan lebih lanjut terkait lahirnya perda yang baru," katanya.
Andi Muhammad Imam berharap proses tersebut menjadi momentum mengembalikan marwah Kesultanan Gowa sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Gowa yang telah menerima aspirasi kami. Saya berharap ke depan pemerintah dan Kesultanan Gowa bisa saling bersinergi demi mengembangkan adat dan budaya di Kabupaten Gowa," tuturnya.
Â
Advertisement
DPRD Janji Gelar RDP
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, memastikan seluruh tuntutan masyarakat adat akan dikawal oleh lembaganya. Menurutnya, DPRD telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
"Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa. Semua aspirasi akan kita tampung dengan sebaik-baiknya agar Kerajaan Gowa ke depan lebih baik," kata Fahmi.
Ia mengatakan DPRD Gowa telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (7/8/2026). Rapat tersebut akan melibatkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk Dinas Kebudayaan, serta perwakilan Kesultanan Gowa.
"RDP kami jadwalkan hari Jumat. Komisi I dan Komisi IV akan kami panggil. Kemungkinan besar pemerintah daerah juga kami undang, khususnya Dinas Kebudayaan, supaya ada titik terang dan solusi yang baik untuk Kerajaan Gowa," ujarnya.
Selain itu, DPRD Gowa juga mengutus unsur pimpinan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Fahmi, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD mencari solusi terhadap persoalan yang berkembang terkait lembaga adat di Kabupaten Gowa.
"Karena sebelumnya sudah ada surat yang masuk, DPRD mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Makanya pimpinan ke Kemendagri terkait persoalan yang ada di Kerajaan Gowa ini untuk berkonsultasi," pungkasnya.
Â
Respons Bupati Gowa
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membuka ruang evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Pernyataan itu disampaikan merespons tuntutan Kesultanan Gowa yang meminta perda tersebut dicabut.
Menurut Husniah, Perda Nomor 5 Tahun 2016 merupakan produk pemerintahan sebelumnya. Namun, pemerintah tetap menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme konstitusional.
"Perda tersebut dibuat pada periode pemerintahan sebelum kami menjabat. Pada dasarnya setiap peraturan daerah dibentuk untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masukan, evaluasi, maupun aspirasi dari masyarakat yang menghendaki penyempurnaan, revisi, atau bahkan pembentukan regulasi baru, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan proses legislasi yang sah," kata Husniah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia menegaskan, pembentukan, perubahan, maupun pencabutan perda merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD sehingga harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan," ujarnya.
Husniah juga memastikan pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan.
"Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup ruang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016. Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316585/original/045971500_1785973175-963161.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311563/original/053013200_1785406598-936580.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304213/original/040476900_1784710032-897858.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296215/original/090540700_1784007389-865701.jpg)