Rapat dengan DPR, Liga Mahasiswa Suarakan Wajib Belajar 17 Tahun

Tujuan pendidikan adalah memperkuat demokrasi, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun keadilan ekologis, serta mewujudkan kesejahteraan sosial.

Diterbitkan 29 Juni 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) beserta Naskah Akademik kepada DPR.

Melalui usulan itu, LMND menegaskan bahwa pembaruan sistem pendidikan nasional harus dimulai dengan mengembalikan pendidikan pada dasar filosofis dan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pendidikan harus berpijak pada dasar filosofis dan konstitusional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan demokratis," ujar Ketua Umum LMND, Claudion Kanigia Sare, Senin (29/6).

Claudion menyebut sistem pendidikan nasional tidak boleh hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja atau mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Sebab, pendidikan tidak boleh kehilangan tugas konstitusionalnya sebagai instrumen untuk mencerdaskan rakyat.

"Tujuan pendidikan adalah memperkuat demokrasi, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun keadilan ekologis, serta mewujudkan kesejahteraan sosial," tegasnya.

Claudion juga menegaskan bahwa pendidikan bukanlah beban biaya negara, melainkan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Pendidikan juga bukan bantuan sosial dan bukan komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar.

"Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara sekaligus amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat demokrasi, memajukan ilmu pengetahuan, menjaga keadilan ekologis, dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera," kata Claudion.

 

Agenda Utama

Berangkat dari landasan tersebut, lanjut dia, LMND mengajukan tiga agenda utama dalam revisi UU Sisdiknas.

Pertama, memperluas wajib belajar menjadi 17 tahun. Kedua, memperkuat kedudukan dan kewenangan Dewan Pendidikan. Ketiga, memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Wajib belajar 17 tahun bukan sekadar memperpanjang masa sekolah, melainkan mempertegas tanggung jawab negara untuk menjamin hak pendidikan setiap warga negara hingga perguruan tinggi. Tidak boleh ada anak bangsa yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kemiskinan," pungkasnya.

Â