Taufik Hidayat Sempat Bawa Kekasih ke RS, Lalu Kabur

Sebelum kabur, Taufik Hidayat sempat mengantar korban ke rumah sakit. Hasil medisnya memprihatinkan.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 16:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Taufik Hidayat (30) ternyata sempat mengantar Yuvita Tri Rezeki (29) ke rumah sakit setelah menyekap dan menganiaya korban selama bertahun-tahun. Fakta tersebut diungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Hendra menjelaskan, pelaku awalnya datang bersama penjaga indekos bernama Resa ke RSUD Ujungberung untuk membawa korban mendapatkan perawatan. Namun karena kondisi korban dinilai cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Setelah korban tiba di RSHS Bandung, pelaku justru melarikan diri.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan juga pengantar R (Resa), ketika korban sudah diantarkan ke rumah sakit, yang bersangkutan akhirnya melarikan diri," kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).

Menurut Hendra, saat berada di RSHS Bandung, pelaku sempat menyampaikan kepada dokter bahwa luka yang dialami korban disebabkan oleh kecelakaan. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa luka-luka tersebut merupakan akibat kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu cukup lama.

"Salah satu dokter forensik yang menyampaikan kepada kami hasil visum et repertum mengatakan awalnya luka tersebut disebut akibat kecelakaan. Namun, dugaan dokter menyimpulkan bahwa ini adalah luka akibat kekerasan yang terjadi dalam waktu cukup lama," ujar Hendra.

Kini, korban masih menjalani perawatan di RSHS Bandung dan kondisinya belum pulih sepenuhnya. Semua pihak sudah dilibatkan untuk membantu memulihkan kondisi korban.

"Dengan kondisi yang sampai saat ini masih sangat minim kita dapatkan informasi, dengan kondisi yang memang masih belum pulih 100 persen," kata dia.

 

Pelaku Ditangkap

Sebagai informasi, pelaku ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, usai sempat kabur ke Tangerang. Pelaku sudah mengakui perbuatannya menyekap dan menganiaya korban.

Pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.

Reporter: Merdeka.com/Azzura Galexia