Persekongkolan Abang Adik Begal Pelajar SMA Gara-gara Bosan jadi Pengangguran

Korban yang mengemudikan motor dicegat sepulang bermain dari pantai.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 14:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua pemuda akak beradik di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya terlibat aksi begal terhadap pelajar SMA yang baru pulang dari kawasan wisata pantai. Ironisnya, pembegalan dilakukan karena mereka jenuh tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin mendapatkan uang secara instan.

Kedua pelaku yakni YP (21) dan adiknya, AK (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah pelajar.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban RN (17) bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda PCX.

“Tiba-tiba para korban dihentikan oleh enam pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dipaksa masuk ke area perkebunan, diancam, lalu dimintai uang sebelum motor mereka dibawa kabur,” kata Khairul dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp 51,5 juta.

Modus Pelaku

Polisi mengungkap modus para pelaku. Mereka awalnya berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan di kawasan pantai. Jika permintaan tidak dituruti, pelaku mengancam korban dengan mengaku membawa senjata tajam.

“Motifnya karena pelaku merasa jenuh tidak memiliki pekerjaan tetap, desakan ekonomi, dan ingin mendapatkan keuntungan secara cepat dengan cara melawan hukum,” ungkapnya.

Polisi lebih dulu menangkap YP di sebuah gubuk kebun milik keluarganya di wilayah Suoh, Lampung Barat, Selasa (5/5/2026) sore. Dari hasil interogasi, YP mengaku melakukan aksi tersebut bersama adiknya, AK.

Tim kemudian bergerak ke rumah AK di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, dan menangkapnya pada Rabu (6/5/2026) dini hari.

Kepada polisi, AK mengaku ikut dalam aksi begal tersebut dan menerima bagian uang sebesar Rp 350 ribu.

 

 

4 Orang Masih DPO

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda PCX merah tua, Honda Beat putih hitam, dan Suzuki Satria FU hitam.

Saat ini, empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.