Sindikat Love Scamming di Sukabumi Terbongkar, Sewa Hotel Setahun untuk Markas Besar

Komplotan love scamming terbongkar bikin markas besar di Sukabumi. Mereka terdiri dari 12 warga negara China, 3 warga Malaysia, dan 1 orang Taiwan.

Diterbitkan 02 Mei 2026, 18:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akhirnya mengungkap identitas dan motif di balik penangkapan 16 Warga Negara Asing (WNA) di Hotel Grand Desa Resort, Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Belasan warga asing tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penipuan daring (online scam) lintas negara.

Kelompok ini terdiri dari 12 warga negara China, 3 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menjalankan aksi penipuan bermodus love scamming dengan sasaran warga negara asing lainnya.

"Target operasi mereka bukan warga lokal, melainkan warga negara Amerika Serikat dan Meksiko," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Yuldi menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan, mulai dari berlibur hingga rencana investasi.

Sebanyak 12 WNA asal China bahkan diketahui memegang visa D12 (pra-investasi), namun mereka tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas bisnis apapun selama di Indonesia.

Selain itu, terdapat seorang perempuan WN Malaysia yang bertugas sebagai koordinator lapangan.

"Ia menerima tawaran pekerjaan sebagai penerjemah bagi warga lokal yang bertugas membelikan kebutuhan sehari-hari para WNA tersebut," tambah Yuldi.

Sewa Hotel Setahun untuk Markas Besar

Fakta mengejutkan terungkap bahwa sindikat ini telah menyewa hotel di kawasan pesisir Sukabumi tersebut selama satu tahun penuh.

Imigrasi mensinyalir tempat tersebut akan dijadikan markas besar bagi puluhan orang lainnya.

"Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 orang asing lagi. Tim berhasil mendokumentasikan foto dan video aktivitas mereka yang memperkuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal," tegasnya.

 

Sempat Berusaha Melarikan Diri

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku sempat mencoba kabur dan mengemasi barang-barang ke dalam mobil.

Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil mematahkan upaya tersebut. Petugas menyisir area penginapan hingga minimarket terdekat untuk mengamankan seluruh anggota kelompok.

Selain pelanggaran pidana penipuan, mereka dipastikan melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan dokumen visa.

"Faktanya mereka menetap di Sukabumi, padahal alamat terdaftar berada di Jakarta," katanya.

Saat ini, ke-16 WNA tersebut terancam sanksi deportasi dan penangkalan. Petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan unit komputer (PC), ponsel, router, hingga kabel LAN yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal mereka.