Kades di Sukabumi Nekat Korupsi Dana BLT Rp 1,2 Miliar Demi Ambisi Politik

Dalam persidangan terungkap bahwa motif utama korupsi ini adalah untuk modal pencalonan diri terdakwa sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Diterbitkan 27 April 2026, 19:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa demi ambisi politik pribadi. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang mengungkap sisi gelap pengelolaan anggaran di Desa Karangtengah.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," ujar Essadendra, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, hakim juga mewajibkan Gerry untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang telah diselewengkannya. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan hasil audit investigasi.

"Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.246.700.000. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Essadendra.

 

Dana BLT untuk Modal Kampanye

Dalam persidangan terungkap bahwa motif utama korupsi ini adalah untuk modal pencalonan diri terdakwa sebagai anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2024.

Dana yang seharusnya menjadi hak warga miskin yang terdampak kesulitan ekonomi, justru mengalir ke kepentingan politik dan gaya hidup pribadi.

Gerry diduga kuat menggunakan dana BLT tersebut untuk biaya kampanye, pembelian aset berupa tanah, mobil, hingga kebutuhan sehari-hari.

“Modus yang digunakan adalah menyalahgunakan kewenangan dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban serta tanda tangan para penerima manfaat,” terang dia.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyidikan mendalam. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen APBDes 2020-2022, rekening koran tersangka, hingga atribut partai politik.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi agar mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Sukabumi adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
    Sukabumi adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
    Sukabumi
  • reg