Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Kena Pajak, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar tetap menarik pajak untuk kendaraan berbasis listrik.

Diterbitkan 21 April 2026, 08:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tetap menarik pajak untuk kendaraan berbasis listrik. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, masih berlakunya pajak bagi kendaraan berbasis listrik karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi di Bandung, Selasa (21/4/2026).

Dedi menilai jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat. Dedi optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan yang kian baik.

"Hari ini optimis dengan layanan infrastruktur jalan yang semakin baik, dan kelengkapan kenyamanan jalan semakin meningkat, kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat tinggi dengan pemberlakuan misalnya, bayar pajak tidak usah pakai KTP pemilik KTP," kata Dedi.

Pemerintah Provinsi Jabar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, seperti tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Aturan Baru dari Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan, termasuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak atau 0%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (20/4/2026), pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, bentuknya bukan lagi pembebasan penuh, melainkan berupa pengurangan atau keringanan pajak sesuai kebijakan daerah.

“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Artinya, pemerintah daerah memiliki peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga tidak semua wilayah akan menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.

Insentif Tetap Ada, Tapi Tidak Seragam

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah. Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal.

Di satu sisi, kendaraan listrik tetap didorong sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan sumber pendapatan daerah tetap terjaga.

Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan.

Dengan demikian, meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, mobil listrik tetap mendapatkan insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.