Viral Turis Italia Aniaya Warga di Denpasar Gara-gara Suara Masakan, Begini Kronologinya

Dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Italia di Denpasar Barat menjadi sorotan setelah videonya viral. Begini kronologinya.

Diterbitkan 10 April 2026, 06:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) atau turis asal Italia di Denpasar Barat menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Soputan, Gang Ulun Suwi, Pemecutan Kelod, Rabu (8/4/2026) pagi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut. Saat ini, kasus tersbut tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

“Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Terlapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 Wita saat korban, Kadek R (29), sedang beristirahat di rumahnya. Ia kemudian terbangun setelah mendengar keributan antara istrinya dengan terlapor, JF (41), yang merupakan WNA asal Italia dan tinggal di guest house di lokasi yang sama.

“Berawal saat korban sedang tidur, kemudian mendengar keributan antara istrinya dengan terlapor yang merasa terganggu suara aktivitas memasak,” jelas Iptu Adi.

Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kekerasan. Terlapor diduga langsung menampar pipi kiri korban.

“Terlapor tidak terima dan marah kemudian langsung menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian wajah dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar.

 

Tindakan Polisi

Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi. Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) di RS Bhayangkara.

“Korban telah dilakukan VER di RS Bhayangkara, dan saat ini perkara masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar,” ujar Iptu Adi.

Sementara itu, terlapor juga telah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami kronologi serta motif kejadian.

Kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.