Sukses

Usai Diprotes, TPA Suwung Bali Dibuka Lagi untuk Sampah Organik

Mulai Jumat 17 April 2026, sampah organik kembali diizinkan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, setelah sebelumnya dilarang. Namun, jadwalnya dibatasi hanya dua kali seminggu dari pukul 08.00 hingga 20.00 WITA. Untuk diketahui, sejak 1 April 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah residu dan anorganik, sementara sampah organik dilarang masuk. Sebelumnya, pada Kamis 16 April 2026, ratusan orang dari Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai dengan membawa armada pengangkut sampah ke depan Kantor Gubernur Bali dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra. Mereka memprotes kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik di TPA Suwung yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Sebagai informasi, TPA Suwung merupakan tempat pembuangan sampah terbesar di Bali dengan luas total sekitar 32 hektar. Saat ini, tumpukan sampah diperkirakan mencapai 7,2 juta ton dengan ketinggian 35–40 meter.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini