Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung segera melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Farhan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakilnya, Erwin sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dipastikan hanya tinggal menunggu waktu.
Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar mengatakan, pemeriksaan Farhan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh penyidik berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Erwin. Namun dia belum dapat mengungkapkan lebih jelas mengenai waktu pemeriksaan.
"Kalau diperiksa, kemungkinannya pasti ada. Ya, pasti ada, tinggal menunggu waktunya saja. tapi untuk waktu pastinya kita belum tahu. Saya harus berkoordinasi dengan tim Pidsus dulu," kata Alex, Selasa (27/1/2026).
Advertisement
Alex menjelaskan, pemeriksaan terhadap Farhan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejaksaan juga memeriksa saksi lain.
"Wali kota kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan, karena untuk saat ini kita masih dari penyelidikan umum ke khusus. Sehingga kita sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait perkara ini," jelas dia.
Penyidik Kejaksaan tengah menggali keterangan saksi untuk membuka secara terang benderang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini. Puluhan saksi telah dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
"Kalau terakhir kemarin total di sekitar 40-an. Ini 40-an karena kita sudah memfokuskan ke titik tertentu," ucap dia.
Meski begitu, Alex memastikan tersangka dalam perkara belum ada penambahan. Tersangka masih dua orang yaitu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Bandung, dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga alias Awang.
"Tersangka masih dua, masih dua," ucap dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5398231/original/040368900_1761877291-53c6a0c5-6eec-4493-bb9a-9bd75b9d6d23.jpeg)
Dua Tersangka Belum Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alasan pertama karena Rendiana sakit.
"Kita masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan sakit saat itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar di Bandung, Senin (15/12/2025).
Namun Kejari belum dapat memastikan apakah Rendiana Awangga masih menjalani perawatan medis hingga saat ini.
Kedua, untuk Erwin, Kejari masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses lanjutan penanganan perkara tersebut.
"Belum (menerima surat balasan)," ujarnya singkat.Meski demikian, Kejari Kota Bandung menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alex mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pencegahan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga agar tidak bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Berkaitan dengan proses cekal tentunya kita pasti lakukan pencekalan ya sedang dalam proses," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.Menurut ia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," pungkasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/5222065/original/036667100_1747381824-1000215981.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571518/original/019032300_1777628631-Tips_Jual_Beli_HP_Bekas_Aman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4295762/original/070036900_1674104872-ilustrasi_korupsi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244425/original/068669400_1669778962-ilustrasi_korupsi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8422104/original/033931900_1782308866-598508485_18496923889078171_7455892634430590830_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)