Kepala Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo Bantah Izin Berlayar Kapal Putri Sakinah Melanggar Prosedur

KSOP Kelas III Labuan Bajo menegaskan bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar KM Putri Sakinah telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kelengkapan dokumen serta kelaiklautan kapal.

Diterbitkan 02 Januari 2026, 06:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, NTT Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, membantah penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Putri Sakinah tak sesuai prosedur.

Adapun diketahui, kapal wisata itu tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Jumat 26 Desember 2025. Kemudian, menuai sorotan publik di mana diduga ada kelalaian izin berlayar di tengah peringatan dari BMKG.

"Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semuanya terpenuhi. Penilaian dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar subjektivitas,” kata Stefanus di kantornya, Kamis 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, SPB hanya dapat diterbitkan apabila kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah kapal diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.

“Tanpa sertifikat keselamatan yang sah, SPB tidak mungkin diterbitkan,” klaim Stefanus.

Dia menambahkan, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah tercatat sebanyak 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo. Dari jumlah tersebut, hanya satu kapal yang mengalami kecelakaan.

Menanggapi edaran BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025, Stefanus menyatakan KSOP telah menerbitkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai bentuk imbauan kewaspadaan.

“Notice to Marine bersifat peringatan dini. Namun penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik per perairan yang kami akses melalui aplikasi dan situs resmi BMKG,” jelasnya.

 

Bersifat Umum

Menurut Stefanus, peringatan BMKG tersebut bersifat umum untuk wilayah NTT, sementara KSOP menggunakan data cuaca yang lebih rinci sebagai dasar pengambilan keputusan.

“BMKG memiliki data umum dan data spesifik. Data spesifik itulah yang kami gunakan,” kata dia.

Stefanus menyebut KSOP secara rutin memantau prakiraan cuaca dari BMKG. 

"Perkiraan tinggi gelombang di perairan tersebut antara nol hingga 0,5 meter. Itu masih aman untuk pelayaran,” ujarnya.

Ia juga memastikan pemeriksaan fisik kapal dilakukan oleh petugas KSOP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebelum SPB diterbitkan.

Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan sertifikat kelaiklautan yang masih berlaku. 

 

 

 

Pengajuan Secara Digital

Direktur sekaligus penanggung jawab PT Samudera Iswara Perkasa, Wahyu Suandy Watimena, menegaskan perusahaannya hanya berperan sebagai agen kapal yang menjalankan fungsi administratif.

Ia menjelaskan, pengajuan SPB dilakukan secara digital melalui sistem Inaportnet setelah pemilik kapal menyerahkan data penumpang.

"Setelah data penumpang dari pemilik kapal kami terima, kami langsung mengajukan permohonan SPB ke KSOP melalui sistem. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka disetujui. Jika tidak, pasti ditolak,” kata Wahyu, Kamis 1 Januari 2026.

Menurut Wahyu, pemilik kapal tidak berhubungan langsung dengan KSOP. Seluruh proses perizinan dilakukan oleh agen kapal yang memiliki izin Perusahaan Keagenan Kapal Umum (PMKU).

"Semua proses berjalan melalui sistem, bukan manual,” ujarnya.

Ia menyebutkan, permohonan SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan sehari setelahnya. SPB tersebut, kata dia, berlaku selama 1 x 24 jam.

“Pengajuan tanggal 25, keberangkatan tanggal 26. Itu sesuai dengan masa berlaku SPB,” jelasnya.