Kejari Lampung Tengah Tangani 581 Kasus Pidana Sepanjang 2025, 8 Perkara Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mencatat tingginya beban penanganan perkara pidana sepanjang 2025.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 20:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mencatat tingginya beban penanganan perkara pidana sepanjang 2025. Total 581 perkara pidana ditangani jaksa, dengan 421 perkara di antaranya telah dieksekusi, sementara sebagian kecil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti mengatakan, dari ratusan perkara tersebut, delapan perkara disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian itu dilakukan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Pendekatan restorative justice dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan pemulihan korban dan tercapainya rasa keadilan di masyarakat,” ujar Rita di Kejari Lampung Tengah, Jumat (19/12/2025).

Selain perkara pidana umum, Rita mengungkapkan bahwa pihaknya juga mencatat kinerja penegakan hukum di bidang lain. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kejaksaan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp425,1 juta, yang bersumber dari pengelolaan barang bukti, lelang aset, serta pembayaran uang pengganti perkara pidana.

"Di bidang intelijen, jaksa mengedepankan upaya pencegahan melalui penerangan hukum dan pengawasan. Program Jaksa masuk sekolah, Jaksa menyapa, serta JJaga desa digelar di ratusan desa di Lampung Tengah sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana sejak dini," jelasnya.

Laporan Kasus Korupsi

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lampung Tengah menangani sejumlah perkara korupsi yang menyedot perhatian publik.

Di antaranya kasus korupsi di sektor cukai, proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki Tahun Anggaran 2021, serta pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah yang terjadi lintas tahun anggaran, mulai 2022 hingga 2024.

"Dari perkara-perkara tersebut, enam perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Kami juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp185,5 juta, serta penyitaan satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana di Kecamatan Gunung Sugih," sebutnya.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menambahkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejari setempat menerima ratusan permohonan bantuan hukum nonlitigasi.

"Sepanjang 2025, bidang ini berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar melalui berbagai upaya hukum," ujar Dera.

 

Pemulihan dan Pemusnahan Barang Bukti

Sementara itu, di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencatat pemusnahan hampir dua ribu barang bukti dari ratusan perkara pidana.

"Melalui penjualan langsung dan lelang daring, total penerimaan negara dari pengelolaan barang bukti mencapai Rp248,5 juta," lanjutnya.

Dia mengaku, tingginya jumlah perkara pidana yang ditangani Kejari Lampung Tengah menunjukkan tantangan penegakan hukum di tingkat daerah masih besar.

"Di tengah beban tersebut, penerapan restorative justice dan upaya pemulihan kerugian negara menjadi indikator bagaimana penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan manfaat langsung bagi masyarakat," tutup dia.