3 Pemuda di Lampung Ditangkap usai Perkosa Remaja Disabilitas, Korban Dicekoki Miras

Seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus berinisial GA (18) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga pemuda di Kota Metro, Lampung.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 13:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus berinisial GA (18) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga pemuda di Kota Metro, Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, pada Rabu dini hari 18 Desember 2025.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AMN (23), A (19), warga Kota Metro, serta RA (26), warga Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, ketiganya telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo menginformasi adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa korban perempuan berkebutuhan khusus tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

Rizky menerangkan, peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di dekat rumahnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah kontrakan di wilayah Metro Pusat.

"Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh para terduga pelaku," ungkapnya.

Dia menyebut korban sempat diberi minuman keras sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya pada pagi hari. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.

 

Diamankan di Lokasi Berbeda

Dalam waktu singkat, aparat bersama keluarga korban berhasil mengamankan para terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu pagi.

“Penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan keterangan awal dan hasil pengembangan penyelidikan,” jelasnya.

Dalam kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.

Saat ini, polsii masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta memberikan pendampingan kepada korban.