Pejabat Desa di Lampung Dibacok Gara-gara Bansos, Ini Tampang Pelaku

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan itu dipicu persoalan bantuan sosial (bansos) yang hendak diambil tersangka.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 19:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Warsani, pelaku pembacokan terhadap seorang pamong desa di Lampung Selatan akhirnya terhenti. Pria yang merupakan warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang itu berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (9/12/2025).

Dalam foto yang diterima Liputan6.com, Warsani memakai kaus hitam berbalut rompi tahanan berwarna oranye bertulis nomor 41.

Warsani membacok Kepala Dusun Purwodadi Simpang, Andi Saputro (36), Senin (8/12/2025) malam. Aksi brutal itu terjadi di rumah korban sekira pukul 18.48 WIB dan membuat warga geger.

“Tersangka kami ringkus di Bandar Lampung dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan itu dipicu persoalan bantuan sosial (bansos) yang hendak diambil tersangka.

Warsani disebut meminta orang lain untuk mengambil bansos dengan mengaku sebagai istrinya. Namun, syarat administrasi seperti KTP dan KK tidak lengkap.

Korban yang berstatus sebagai pamong desa meminta kelengkapan data sesuai prosedur. Namun orang yang dikirim tersangka tidak kembali membawa dokumen yang diminta.

“Menjelang magrib, tersangka datang dan mempertanyakan bansos miliknya. Saat mendapat penjelasan korban, pelaku emosi dan langsung mengayunkan sajam berkali-kali,” jelasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan rasa sakit hati terhadap korban sebelumnya.

“Semua masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis arit yang digunakan pelaku menyerang korban.

Atas perbuatannya, Warsani dijerat Pasal 365 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.