Babak Baru Pernikahan Viral Kakek Tarman dan Shela di Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar, Diadukan ke Polisi

Pernikahan ini sempat viral di media sosial karena selain usia yang terpaut jauh, mahar yang diberikan cukup fantastis.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 13:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Anggota Polres Pacitan menerima aduan dari masyarakat soal pernikahan viral seorang lansia dengan wanita muda yang maharnya berupa cek senilai Rp 3 miliar. Aduan itu sedang dipelajari kepolisian dan berencana melibatkan ahli.

"Benar, sudah ada laporan (aduan) terkait dengan cek untuk mahar Rp3 miliar yang dijadikan mahar (pernikahan) itu," ujar Kapolres Pacitan AKBP, Ayub Diponegoro Azhar, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).

Tetapi, Kapolres tak mau mau mengungkap lebih jauh siapa pelapor kasus tersebut. Dia hanya memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita yang menjadi mempelai dalam pernikahan viral di Pacitan tersebut.

"Pelapor, masyarakat biasa. Tidak ada hubungan keluarga dengan wanita (mempelai) tersebut," ucapnya.

Blak-blakan Mempelai Wanita soal Cek Rp 3 Miliar

Dia bahkan juga sempat kembali menanyakan soal cek tersebut apakah sudah dapat dicairkan ke bank atau belum oleh keluarga mempelai perempuan.

"Kemarin kami melalui Polsek Bandar juga sudah kembali mendatangi dan menanyakan terkait cek tersebut, jawabannya, katanya Senin atau Selasa ini (dicairkan). Tapi saat di telepon langsung si Shela (mempelai perempuan), katanya itu ranah privasi. Jadi ya kami tidak bisa apa-apa," imbuh AKBP Ayub.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan Berlaku

AKBP Ayub menegaskan, terkait dengan perkara ini pihaknya sangat terbuka dengan masukan berbagai pihak.

AKBP Ayub menyebut, dalam konteks ini pihaknya memang tidak bisa menolak semua laporan yang diberikan oleh masyarakat. Namun, ia memastikan jika proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tetap akan berjalan dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan tetap meminta keterangan ahli terkait dengan hal ini. Jadi, meski nantinya laporan dapat atau tidak dapat diterima, semua ada SOP nya sendiri," ujarnya.