Pengakuan Pelaku Pembunuh Dina Oktaviani: Mulai dari Buang Korban Hingga Jual Perhiasan

Heryanto, pelaku pembunuhan terhadap Dina Oktaviani mengaku mengambil barang berharga milik korban dan menjualnya. Dia membuang jenazah korban menggunakan mobil yang dirental.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 16:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Heryanto (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dia harus berurusan dengan polisi setelah membunuh pegawainya sendiri, Dina Oktaviani (21). 

Saat ditangkap Polisi, H mengaku membuang mayat korban menggunakan sebuah mobil yang disewa di dekat rumahnya. Mobil itu lalu dibawa ke rumahnya, tempat pelaku membunuh korban.

“Dilakukan sendiri. Diangkat, mohon maaf enteng. Terus dibawa ke Citarum,” ujar Heryanto dalam video penangkapan seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (9/10/2025).

Heryanto mengatakan, mayat korban dibuang di Sungai Ciliwung. Saat dibuang, korban masih mengenakan jaket.

“Iya, masih dipakai (jaket). Jaket sama seragam, Pak,” ucap Heryanto saat diinterogasi Polisi.

Kepada Polisi, Heryanto mengaku mengambil beberapa barang berharga milik korban. Salah satunya perhiasan seperti kalung dan cincin. Namun barang-barang itu sudah dijual oleh pelaku. Untuk perhiasan yang imitasi, dibuang.

“Sudah saya jual, Pak. Dapat Rp 4 juta,” katanya. 

Tak hanya perhiasan, pelaku juga menggasak motor milik korban. Motor tersebut disembunyikan di daerah Wanawali, Purwakarta. Disembunyikan di rumah kosong. 

“Saya umpetin di rumah kosong. Masih di situ (motornya),” jelasnya.

Ditanya mengenai barang lain milik korban seperti sepatu dan tas, Heryanto menjawab singkat. Barang-barang itu sudah dimusnahkan.

 

Penemuan Mayat

Diberitakan sebelumnya. penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Citarum, membuat geger warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Belakangan diketahui, mayat perempuan tersebut adalah Dina Oktaviani, pegawa Alfamart yang menjadi korban penganiayaan berat.

Pascapenemuan jasad tersebut, tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku. Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Korban diduga mengalami penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban Dina Oktaviani ditemukan.

"Pelaku merupakan pegawai minimarket dan berhasil ditangkap di Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta," kata Cep Wildan kepada awak media.

Motif Pelaku

Polisi mengungkapkan motif pembunuhan pegawai minimarket di rest area Kilometer 72A Tol Cipularang berinisial DO (20) oleh rekan kerjanya bernama Heryanto (27).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Karena desakan ini, Heryanto tergerak untuk menguasai harta korban seperti perhiasan, motor dan handphone.

"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," kata Ipda Cep Wildan dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Dari tangan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.