Dituduh Selingkuh, Istri di NTT Dianiaya Suami hingga Tiga Jari Putus

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan dengan benda tajam dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diterbitkan 04 Oktober 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, NTT - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan dengan benda tajam dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

MS (26), warga desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS dianiaya suaminya YF (30) menggunakan parang.

Kasus ini berawal dari hal sepele. YF menuduh istrinya MS selingkuh dengan pria lain. Saat sang istri mengklarifikasi dan membantah, YF malah emosi. YF mengambil parang kemudian menebas dan membacok istrinya di bagian kepala hingga mengalami luka robek.

Korban MS juga terkena sabetan parang pada tangan kanan mengakibatkan tiga jari tangan kanan putus.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS. Pelakunya sudah ditangkap," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Sabtu 4 Oktober 2025.

Kronologi

Ia menuturkan kasus KDRT ini terjadi sekitar pukul 23.30 Wita saat korban MS pulang menonton pentas seni di lapangan Desa Lasi, kecamatan Kuanfatu, kabupaten TTS.

Ketika pulang ke rumah, korban MS bertemu suaminya YF. Saat itu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan namun korban membantah hingga pelaku emosi dan mengambil parang yang terselip di dinding rumahnya.

"Pelaku membacok istrinya pakai parang di bagian kepala dan tiga jari tangan kanan putus," jelasnya.

Usai membacok korban, pelaku YF malah kabur dan melarikan diri. Korban kemudian ditolong oleh tetangga dan membawanya ke rumah sakit.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel Polres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30.000.000.