Pajero yang Disita Debt Collector di Mapolda Lampung Ternyata Nunggak Cicilan 18 Bulan, Berujung Laporan Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah mengusut kasus dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero yang melibatkan seorang debt collector.

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 21:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah mengusut kasus dugaan perampasan mobil jenis Mitsubishi Pajero yang melibatkan seorang debt collector (DC). Kasus perampasan mobil itu berbuntut laporan resmi ke Mapolda Lampung, dan empat orang saksi sudah dimintai keterangan.

Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan pihaknya menerima laporan dari pengguna kendaraan sekaligus mengamankan mobil Pajero tersebut.

“Benar, laporan polisi sudah kami terima dan ditangani Ditreskrimum. Saat ini empat orang saksi sudah diperiksa,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Kasus itu berawal pada Jumat (26/9/2025) di kawasan Masjid Airan Raya, Lampung Selatan. Saat itu terjadi perdebatan antara pengguna kendaraan dan seorang debt collector berinisial AS hingga akhirnya dibawa ke Mapolda Lampung.

Di kantor polisi sempat dilakukan mediasi, namun tidak menemukan kesepakatan. Pemegang kendaraan bernama Ivin pun memutuskan meninggalkan mobil Pajero itu di halaman parkir Mapolda Lampung dalam kondisi terkunci.

Ketika hendak mengambil kembali mobilnya, ternyata dokumen kepemilikan yang ditunjukkan tidak sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Kredit Macet Selama 18 Bulan

Indra mengungkapkan, dari hasil penelusuran, Pajero tersebut ternyata tercatat atas nama PT B.

Kendaraan itu sebelumnya dipinjamkan ke I selaku pelapor, kemudian berpindah tangan ke U, dan akhirnya dipakai oleh E yang diketahui sebagai anggota Polri.

“Fakta lain, kendaraan ini sudah menunggak cicilan kredit selama 18 bulan,” kata Indra.

Ia menambahkan, kasus ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami aturan hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Debt Collector Klaim Sesuai SOP

Sementara itu, pihak terlapor Ahmad Saidar menegaskan penarikan unit Pajero dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah dari BCA Finance.

“Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah, sudah menunggak 18 bulan. Kami hanya melaksanakan perintah penarikan sesuai SOP,” ujar Saidar

Namun, pengguna kendaraan tetap bersikeras mempertahankan mobil tersebut meski sudah ditunjukkan dokumen resmi.

Saidar juga mengungkapkan bahwa mobil Pajero tersebut saat digunakan ternyata dipasangi pelat nomor polisi palsu A 774 R. Nomor itu tidak sesuai dengan STNK yang seharusnya BE 88 NF.

“Bahkan, anggota Polri berinisial E yang membawa mobil ini mengaku mendapat kendaraan dari gadai senilai Rp400 juta,” jelas dia.

Kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Lampung. Polisi memastikan akan terus mengusut persoalan ini untuk memastikan status kepemilikan kendaraan dan dugaan tindak pidana yang menyertainya.