Cerita Lansia 95 Tahun Jadi Korban Begal di Lampung, Pelaku Mengancam Pakai Badik

Korban merupakan lansia 95 tahun, seorang jemaah tabligh yang kerap berkeliling ke masjid. Saat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, korban dicegat dan dipaksa menyerahkan barang berharga.

Diterbitkan 27 September 2025, 12:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Lampung. Seorang pria berinisial RJ alias Jeje (32), warga Tegineneng, Pesawaran, terpaksa dilumpuhkan polisi usai membegal seorang lanjut usia (lansia) berinisial MU (95) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025).

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo mengatakan, RJ ditembak di bagian kaki kirinya karena melawan petugas dengan senjata tajam jenis badik saat hendak ditangkap.

“Pelaku berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Natar saat beraksi bersama rekannya berinisial IP. Satu pelaku ditangkap, sementara rekannya berhasil lolos,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Sabtu (27/9/2025).

Korban Seorang Jemaah Tabligh Usia 95 Tahun

Budi menjelaskan, korban begal berinisial MU, merupakan seorang jemaah tabligh yang kerap berkeliling ke masjid. Saat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, korban dicegat pelaku yang menodongkan senjata tajam untuk memaksa menyerahkan barang berharga.

Beruntung, tim patroli yang sedang melintas langsung melakukan penyergapan. Meski sempat melawan, RJ berhasil dilumpuhkan di lokasi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah badik yang digunakan pelaku begal.

“Ada beberapa korban lain yang telah membuat laporan meyakini RJ adalah pelaku begal yang dialaminya. Saat ini kami masih mendalami laporan masyarakat lainnya yang juga mengaku menjadi korban. Total saat ini ada empat laporan dari masyarakat yang menjadi korban begal atas perbuatan tersangka,” ungkap Budi.

 

Sudah Berulang Kali Beraksi

Menurut hasil penyelidikan, RJ dan kelompoknya kerap beraksi di wilayah Desa Beranti, Haduyang, hingga perbatasan Pesawaran.

Sasaran mereka rata-rata pengendara roda dua yang melintas pada siang hari hingga dini hari. Para korban biasanya yang sudah renta, baik anak-anak, lansia dan wanita.

“Modusnya hunting dari Tegineneng ke Beranti, kemudian menghentikan warga yang melintas. Dari keterangan tersangka, ada beberapa lokasi kejadian di Banjar Negeri, Haduyang, hingga Madah,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 365 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersekutu.

“Peran tersangka sebagai eksekutor, dan kami melakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara pelaku lain yakni IP, masih dalam pengejaran tim,” tegas Budi.